Custom Search

Muhammad Nazaruddin Tetap Menjadi Anggota DPR

BEKASI-JAKARTA

Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan, walaupun telah diberhentikan sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin tetap bertugas sebagai anggota DPR Komisi VII.

Pasalnya, menurut Amir, keputusan pemberhentian berdasarkan pertimbangan etika partai tidak sebagai anggota DPR. "Kami menilai, pelanggaran tersebut hanya pelanggaran kode etik dan status Saudara Nazaruddin masih tetap sebagai anggota DPR," ujar Amir saat melakukan konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (23/5/2011).

Namun, Amir enggan mengungkapkan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan Nazaruddin. Ia hanya mengatakan, pemberhentian Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat diyakini akan menyelamatkan citra partainya.

"Dia melanggar Pasal 15 ADRT Partai Demokrat. Tapi kami tidak bisa secara detail menyampaikan kepada publik untuk menyampaikan hal-hal menyangkut pelanggaran etika karena itu adalah urusan internal partai kami," ujarnya.

Hal senada dikatakan Ketua Bidang Informasi DPP Partai Demokrat Andi Nurpati. Menurut Andi, keputusan pencopotan keanggotaan DPR Nazaruddin sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Kehormatan DPR.

"Kalau untuk urusan keanggotaan di DPR, itu Badan Kehormatan DPR yang memutuskan, jadi kita serahkan kepada mereka. Kalau ini kan kewenangan partai, kan hanya di DPP, jadi hanya memberhentikan jabatan partai saja," ujar Andi.
.KOMPAS



RELATED POST :


LIFE STYLE TOPIC :

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search