Custom Search

Susno Didakwa Terima Suap dan Korupsi

BEKASI-JAKARTA

Pengadilan Jakarta Selatan mengadili mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, Rabu (29/8). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Susno dengan dua perkara, yakni menerima suap dan melakukan korupsi.

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa Susno menerima suap untuk mempercepat kasus Salma Arowana Lestari (PT SAL) pada 2008. Dijelaskan, Haposan memanfaatkan Sjahril Djohan, yang memiliki hubungan cukup dekat dengan jenderal bintang tiga tersebut, untuk mendekati Susno.

Melalui Sjahril itu pula, Haposan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp500 juta untuk Susno. Sjahril menyerahkan uang tersebut, yang disebutkan berupa pecahan seratus ribu dan diikat dengan karet gelang, kepada Susno di rumahnya pada 5 Desember 2008.

Dalam pembacaan perkara kedua, Susno didakwa memotong anggara dana pengamanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada 2008. Susno didakwa memerintahkan bawahannya untuk membuka rekening baru untuk menampung dana tersebut dan menggunakannya sejumlah dana untuk kepentingan pribadinya.

• (tvOne)

http://bekasijakarta.blogspot.com/

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search