Custom Search

Saldo Anak Bahasyim Rp 88 Miliar

BEKASI-JAKARTA

Terdakwa Bahasyim Assifie pernah membuka 17 rekening sejak tahun 2004 hingga 2010 untuk menyimpan harta kekayaannya. Selain atas nama dirinya, Bahasyim juga membuka rekening atas nama Sri Purwanti, istrinya, dan dua putrinya, yakni Winda Arum Hapsari dan Riandini.

Suyanto, akuntan yang dihadirkan pihak Bahasyim, menjelaskan, dari 17 rekening, sebanyak 6 rekening atas nama Bahasyim telah ditutup antara tahun 2004 dan 2008. Di salah satu rekening atas nama Bahasyim masih tersimpan Rp 244 ,8 juta per 1 Maret 2010. "Sebelas rekening lain ada saldonya," kata Suyanto saat bersaksi dalam sidang Bahasyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2010).

Berdasarkan laporan akuntansi yang dipaparkan Suyanto, Bahasyim menyebar harta ke rekening milik istri dan dua putrinya. Sri Purwanti memiliki empat rekening di BNI, yakni rekening dengan saldo Rp 41,7 miliar per 8 April 2010, Rp 6,5 juta per 31 Maret 2010, Rp 2,2 juta per 28 Februari 2010, dan 681.147,37 dollar AS per 28 Februari 2010.

Sementara itu, Winda memiliki empat rekening di BNI, yakni rekening dengan saldo Rp 17,7 miliar per 8 April 2010, saldo Rp 64,6 miliar per 5 April 2010, saldo Rp 5,6 juta per 31 Maret 2010, dan saldo Rp 5,1 juta per 28 Februari 2010. Adapun Riandini memiliki dua rekening di BNI, yakni rekening dengan saldo Rp 1,1 miliar per 9 April 2010 dan Rp 217 juta per 31 Maret 2010.

Suyanto mengatakan, saat melakukan audit, ia pernah menanyakan asal usul uang sebanyak itu ke Bahasyim. "Dia bilang ada usaha-usaha dari tahun 1972. Ada usaha jual beli mobil, fotografi, jual bahan bangunan, sampai investasi di China dan terakhir investasi di BNI," katanya.

Ketika ditanya, kenapa Bahasyim tidak menyimpan uang di rekening atas namanya, Suyanto menjawab, "Itu kebijaksanaan keluarga".

Dia mengaku tidak tahu mengapa Bahasyim mengosongkan enam rekeningnya dan memindahkan ke rekening keluarganya. "Itu hak Pak Bahasyim," katanya.

Seperti diberitakan, Bahasyim didakwa melakukan korupsi senilai Rp 1 miliar saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh tahun 2005. Mantan kepala kantor di beberapa kantor pajak dan pejabat di Bappenas itu juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 932 miliar.

• KOMPAS



RELATED POST :


LIFE STYLE TOPIC :

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search