Custom Search

BNI: Total Harta Bahasyim Rp 64 Miliar

BEKASI-JAKARTA

Yanti Purnamasari, Customer Relationship Manager Bank BNI, mengatakan, jumlah harta kekayaan keluarga terdakwa Bahasyim Assifie yang tersimpan di Bank BNI hanya sekitar Rp 64 miliar. Dana itu tersimpan di rekening istrinya yakni Sri Purwanti dan dua putrinya yakni Winda Arum Hapsari.

"Total saldo akhir hanya Rp 64 miliar," kata Yanti saat bersaksi di sidang terdakwa Bahasyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/10/2010). Angka itu, kata Yanti, berdasarkan data di rekening koran.

Yanti menjelaskan, Bahasyim sudah mengikuti berbagai produk investasi di Bank BNI sejak tahun 2004. Bahasyim, kata dia, memutar dana dengan memindahkan dana ke produk investasi lain setelah produk yang diikuti jatuh tempo. "Ditempatkan terus cair, ditempatkan lagi terus cair," katanya.

Menurut Yanti, ia kerap diminta datang ke rumah Bahasyim untuk mengambil sejumlah uang. Dana itu selanjutnya disetor ke rekening istri atau dua putrinya. Tak hanya untuk setor tunai, Yanti mengaku pernah datang untuk mengurus pembukaan rekening baru putri Bahasyim.

Namun, ketika ditanya berapa kali ia pernah mendatangi rumah Bahasyim, Yanti tidak mengetahui persis.

"Saya nggak ingat pasti karena nasabahnya banyak. Tapi itu bisa dilihat dari voucher. Biasanya pemanggilan sifatnya nggak pasti. Kalau ditelepon, jika kami bisa kami datang. Kalau nggak bisa nasabahnya yang datang ke Bank," katanya.

Ketika ditanya, apakah ada setoran ke rekening keluarga Bahasyim dari rekening perusahan, Yanti menjawab, "Tidak ada. Hanya setor tunai atau pemindahbukuan investasi".

Selain Yanti, jaksa penuntut umum juga menghadirkan Frankie Gonggo Bong, pimpinan Bank BCA Cabang Gondangdia, Jakarta Pusat. Dia menerangkan, jumlah saldo di rekening atas nama Winda Arum Hapsari saat diblokir penyidik pada 12 Juli 2010 sekitar Rp 22 juta.

Seperti diberitakan, mantan pimpinan di beberapa kantor pajak itu didakwa korupsi senilai Rp 1 miliar saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh serta melakukan pencucian uang. Dalam dakwaan, JPU tidak menyebut jumlah dana milik keluarga Bahasyim.

Menurut JPU, selama tahun 2004 sampai 2010, jumlah dana yang ditransfer ke rekening keluarga Bahasyim berjumlah sekitar Rp 932 miliar.
• KOMPAS



RELATED POST :


LIFE STYLE TOPIC :

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search