Custom Search

Penyidik Bareskrim Polri tak menahan jaksa Cirus Sinaga

BEKASI-JAKARTA

Penyidik Bareskrim Polri tak menahan jaksa Cirus Sinaga. Cirus keluar ruangan seusai pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) untuk Gayus HP Tambunan, Senin (31/1/2011) sore.

Cirus dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Sikap Polri itu berbeda dengan kasus M Misbakhun, politisi Partai Keadilan Sejahtera. Misbakhun dijerat dengan pasal yang sama perihal pemalsuan dokumen otentik kasus Bank Century. Saat itu penyidik menahan Misbakhun di Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah diperiksa sebagai tersangka.

Dicecar 45 pertanyaan

Parlindungan Sinaga, pengacara Cirus, mengatakan, kliennya ditanya dengan 45 pertanyaan. Substansi pertanyaannya, kata dia, hampir sama dengan pertanyaan yang diajukan ketika Cirus diperiksa sebagai saksi dua pekan lalu.

"Normatif aja, nggak ada perubahan yang signifkan. Kalau dua minggu yang lalu ditanya 42 pertanyaan, sekarang 45 pertanyaan," kata Parlindungan setelah mendampingi Cirus diperiksa.

Parlindungan menuturkan, saat diperiksa, Cirus lebih banyak tak menjawab lantaran tak pernah melihat rencana penuntutan palsu seperti yang dipegang Gayus. Menurut dia, Cirus baru tahu ada rencana penuntutan palsu ketika ditunjukkan saat diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.

"Dia (Cirus) nggak pernah lihat (rencana penuntutan), apa yang mau dijawab. Dia lihat itu waktu diperiksa di Jamwas, itu aja yang dia jawab," katanya.

Seperti diberitakan, kasus itu muncul setelah Gayus mengaku menerima dua rencana penuntutan dari Haposan Hutagalung sebelum pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang tentang perkara pencucian uang dan penggelapan. Di rencana penuntutan pertama tertera tuntutan satu tahun penjara.

Atas masukan Haposan, Gayus mengaku menyerahkan uang 50.000 dollar AS kepada Haposan untuk diserahkan ke kejaksaan. Haposan lalu menyerahkan rencana penuntutan baru dengan hukuman satu tahun penjara, masa percobaan satu tahun. Hukuman itu sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa.

• KOMPAS



RELATED POST :


LIFE STYLE TOPIC :

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search