Custom Search

KPK Periksa Eks Kuasa Hukum Rosa, Kamaruddin Simanjuntak

BEKASI-JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kamaruddin Simanjuntak, mantan kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Mindo Rosalina Manulang. KPK memeriksa Kamaruddin sebagai saksi untuk Rosa dalam kasus tersebut.

"Saya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK untuk mantan klien saya (Rosa). Dugaan saya mungkin karena banyaknya pernyataan dari pengacara barunya itu," ujar Kamaruddin yang mengenakan kemeja bermotif garis biru kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.

Kamaruddin menambahkan, dalam pemeriksaan nanti dia juga akan mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan dirinya melakukan setting-an saat membela Rosa dalam kasus tersebut. Selain itu, dia juga akan mengklarifikasi perkataan Rosa yang menyebutkan dirinya pernah meminta uang sebesar Rp 5 miliar.

"Dan ini saya katakan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari dia (Rosa). Jika ada yang bisa membuktikan hal itu, setiap satu rupiah saya ganti Rp 100 juta nanti," tukas Kamaruddin.

Saat menjadi pengacara Rosa, Kamaruddin mengungkapkan pernyataan yang memicu dugaan keterlibatan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam kasus suap yang juga menjerat Sesmenpora Wafid Muharam ini. Belakangan, nama politisi Partai Demokrat lainnya, yakni Angelina Sondakh, juga disebut-sebut terlibat.

Rosa membantah semua pernyataan Kamaruddin. Ia justru menuding balik Kamaruddin. Pengakuan Rosa, Kamaruddin menjanjikan dirinya bisa bebas jika mengikuti arahan Kamaruddin untuk menghancurkan Partai Demokrat. Kamaruddin, kata Rosa, juga meminta uang Rp 5 miliar kepadanya. Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri itu juga mengatakan bahwa semua informasi terkait keterlibatan Nazaruddin hanyalah rekayasa Kamaruddin. Setelah polemik semakin memanas, Rosa memutuskan mencabut surat kuasanya terhadap Kamaruddin dan mengganti dengan pengacara baru.

.KOMPAS



RELATED POST :


LIFE STYLE TOPIC :

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search