Custom Search

Sidangkan Nenek 77 Tahun, Hakim Digugat Rp 100 Miliar

BEKASI-JAKARTA

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Amanah Mulia menggugat tiga hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, karena menyidangkan Loeana Kanginnadhi (77) yang terbaring sakit di atas ranjang pada akhir Juni 2012.

Nilai gugatan yang didaftarkan ke PN Denpasar, Senin (23/7/2012), cukup fantastis, yakni Rp 100 miliar. "Ini bentuk penerapan hukum yang dipaksakan," ujar Ketua LSM Amanah Mulia, Sampun Prayitno, saat menjelaskan isi gugatan.

Ketiga hakim yang digugat adalah John Tony Hutauruk, Parulian Saragih, dan Firman Panggabean. Sampun menilai, persidangan Loeana melanggar hak asasi manusia dan peraturan Mahkamah Agung karena usia Loeana lebih dari 75 tahun sehingga tidak dapat disidangkan.





Seperti diberitakan, seorang nenek berusia 77 tahun di Denpasar menjalani sidang di atas ranjang karena menderita sakit. Loeana Kanginnadhi, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah senilai 1 juta dollar AS di Jimbaran, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/6/2012) lalu.

Namun, karena ada perbedaan pendapat antara dua dokter terhadap kondisi Loeana, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Majelis hakim akan meminta pertimbangan dari dokter independen Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sumber:(KOMPAS)






0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search