BEKASI-JAKARTA
Menjelang berakhirnya masa jabatannya sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Raharja membeberkan pertemuannya dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin.Selama sekitar 1 jam, Jenderal bintang dua itu menceritakan kronologis pertemuannya yang terjadi di sebuah rumah makan Jepang di kawasan Casablanca, Jakarta Selatan.
Ade mengatakan ajakan untuk bertemu di pertemuan pertama yang terjadi sekitar Januari 2010 itu datang dari Nazarudin melalui pesan singkat. Dalam pesan tersebut politisi Senayan itu mengatakan ada anggota Komisi III yang ingin bersilaturahmi.
"Lalu saya lapor ke Pak Chandra ada Komisi III yang mau silaturahmi ke saya," kata Ade saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Dikatakan, untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ia kemudian mengajak Kepala Biro Humas KPK Johan Budi.
Ia mengajak Johan karena memang pada saat itu yang ada di kantor KPK adalah Johan. Ade menjelaskan saat sampai di sana ia memang bertemu dengan Nazarudin dan salah seorang rekannya sesama anggota Komisi III DPR RI.
"Pertama kenalan, ngobrol-ngobrol. Setelah itu dia menyinggung masalah-masalah yang berkaitan dengan penyidikan Syafii Ahmad mantan Sekjen Depkes. Saya jawab itu gak bisa. Semua sudah dalam tahapan enggak bisa dintervensi," terangnya.
Kemudian, lanjut Ade, setelah pertemuan tersebut Nazarudin kembali menghubunginya dengan dalih akan mengajak berhalal-bihalal setelah Hari Raya Idul Fitri.
Pertemuan itu sendiri terjadi sekitar November 2010. Sama dengan pertemuan sebelumnya, Ade pun menyampaikan kepada atasannya, Wakil Ketua Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah. Dalampertemuan itu, Ade mengajak seorang penyidik KPK bernama Romi Santana.
"Setelah ketemu ngobrol-ngobrol kemudian dia menyinggung bahwa penyelidikan yang dilakukan penyidik kurang sopan. Afrizal kurang sopan. Dia mengadu mencari-cari alasan, padahal kasusnya adalah pengadaan normal biasa. Saya bilang kalau ada hal-hal seperti tiu dilaporkan secara tertulis saja," terangnya.
Setelah mengadukan kelakuan anak buahnya, kata Ade, Nazarudin juga sempat menyinggung penyelidikan kasus solar home system yang saat ini telah menetapkan pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Timas Ginting sebagai tersangka.
Polisi berpangkat Irjen itu mengatakan setelah dua kali pertemuan tersebut, ia tidak pernah melakukan pertemuan lagi dengan Nazarudin. Ade pun menegaskan kepada anak buahnya untuk tetap melakukan penyelidikan.
"Saya sampaikan ke penyelidik untuk tetap melakukan penyelidikan dengan baik. Jadi yang diminta Nazarudin tidak terkabulkan. Kita tetap melakukan sesuai alat bukti yang ada dan tidak terpengaruh keinginan pihak lain," tandasnya.
(MediaIndonesia)
RELATED POST :
0 comments:
Post a Comment