Custom Search

Arsyad Sanusi akan Dikonfrontasi dengan Andi Nurpati

BEKASI-JAKARTA

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan konfrontasi antara mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, dengan mantan Hakim Mahkamah (MK) Konstitusi Arsyad Sanusi.

Konfrontasi itu terkait kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK nomor 112.

"Enggak tahu hari ini atau besok. Surat panggilannya sudah dikirim," ujar Kepala Bareskrim Polri Irjen Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/7).

Selain mengonfrontasi keterangan Arsyad dengan Andi, penyidik juga akan mempertemukannya dengan saksi lain dalam kasus itu. Termasuk, tersangka kasus pemalsuan tersebut, Masyhuri Hasan.



"Dengan semua (saksi)," katanya. Bagaimana dengan Putri Arsyad, Neshawati? "Oh enggak," tukasnya.

Kasus tersebut terungkap saat laporan MK terkait kejanggalan tersebut ke Mabes Polri tak digubris. Ketua MK Mahfud MD meminta agar polisi cepat menindaklanjuti laporan itu.

Tak berapa lama berselang, polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi yang digunakan KPU dalam memutuskan anggota Partai Hanura Sulawesi Selatan Dewie Yasin Limpo menduduki kursi DPR.

Tersangka itu adalah mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan. Namun, Andi mengklaim KPU tidak mengetahui tentang surat palsu MK. KPU, kata Andi, baru mengetahui surat MK bernomor 112 itu palsu dua minggu setelah rapat pleno.

Setelah mengetahui surat 112 palsu, KPU segera melakukan rapat pleno ulang untuk merevisi keputusan. Dasar pelantikan Dewie Yasin Limpo di DPR, kata Andi, adalah rapat pleno revisi setelah surat 112 diketahui palsu.

(MediaIndonesia)


RELATED POST :



0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search