Custom Search

Prita Mulyasari Bebas

BEKASI-JAKARTA

Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita Mulyasari tidak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Prita Mulyasari tidak terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," kata Ketua majelis hakim, Arthur Hangewa, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa 29 Desember 2009.

Majelis hakim membebaskan Prita dari segala tuduhan. Hakim juga memutuskan untuk mengembalikan nama baik dan hak-hak terdakwa.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut bahwa benar Prita minta keluar dan rekam medis, tapi RS Omni tidak memberikan secara utuh rekam medis itu.

"Juga benar bahwa pada 12 Agustus 2009 terdakwa pindah berobat ke RS Bintaro dengan kondisi kedua tangan bengkak, mata bengkak, dana demam," tambah hakim.

Menurut hakim, dr Grace sebagai customer service yang menerima pengaduan Prita telah berbuat tidak profesional dengan menitipkan surat tanggapan ke orang lain.

Apa yang dinyatakan Prita dalam emailnya 'Penipuan RS Omni International Alam Sutra' dan menyinggung ketidakprofesionalan dua dokter RS Omni, menurut hakim, tidak melanggar hukum.

"Kalimat tersebut [yang disampaikan Prita] adalah kritik dan demi kepentingan masyarakat," tambah hakim.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan enam bulan penjara dikurangi masa tahanan pada Rabu 18 November 2009.

Menurut jaksa, pengiriman surat elektronik (email) ke 20 alamat email teman Prita, merupakan bukti pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pencemaran nama baik.

Isi email ini dianggap bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik yang tak terhapus selamanya. Kemudian, jaksa penuntut mengatakan selama ini tidak pernah ada perdamaian antara Prita dengan kedua dokter itu. Inilah yang dinilai memberatkan sehingga ibu rumah tangga ini dituntut masuk penjara.

Prita dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan UU yang baru diterapkan itu, Prita diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.(VIVAnews)

BACA JUGA :


Diputus Bebas, Prita Menangis
Hakim Pertimbangkan Nurani Ketika Vonis Prita
Komnas HAM Menilai Putusan Prita Sudah Tepat
Koin Untuk Prita Bisa Diangkut 5 Truk
Prita Gugat Omni Rp 1 Triliun Demi Keadilan
Gelombang Rakyat Miskin Untuk 'Koin Prita'
Blogger Indonesia Perlu Kode Etik
Diduga Sebabkan Mata Bayi Buta, RS Omni Diaduk

http://bekasijakarta.blogspot.com/


0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search