Custom Search

Polda Metro Benarkan Kasus Lama Nazaruddin

BEKASI-JAKARTA

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar membenarkan bahwa pihaknya pernah menangani kasus dengan tersangka Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin pada tahun 2005. Namun, kasus itu kemudian dihentikan penyidikannya pada tahun yang sama.

"Polda Metro pernah tangani kasus dengan tersangka saudara Nazaruddin dan kasus ini sudah dihentikan," ujar Baharudin, Kamis (19/5/2011) di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Apa alasan penghentian kasus tersebut? Baharudin mengaku belum bisa memberikan alasannya lantaran perlu menelaah kembali dokumen-dokumen terdahulu. Akan tetapi, ia menjelaskan, secara umum ada tiga hal yang membuat sebuah perkara dihentikan penyidikannya. Pertama, apabila perkara tersebut ternyata bukan tindak pidana. Kedua, apabila perkara tersebut setelah dilanjutkan tidak cukup alat buktinya. Ketiga, perkara harus dihentikan demi hukum atas alasan pernah diputus di pengadilan dalam perkara yang sama, delik aduannya dicabut, kedaluwarsa, dan tersangka meninggal dunia.

"Kami melihat dulu dokumen-dokumen itu. Mohon waktu untuk menghimpun data itu untuk kejelasan," ucap Baharudin.

Saat ditanyakan soal penahanan Nazaruddin di Polda Metro Jaya, Baharudin membantahnya. "Dia hanya ditangkap 1 kali 24 jam. Mana ada itu, informasi dari mana," tukas Baharudin.

Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Masinton Pasaribu membeberkan informasi bahwa Nazaruddin tersangkut kasus dugaan pemalsuan dokumen garansi bank yang seolah-olah dikeluarkan Bank Syariah Mandiri dan Asuransi Syariah Takaful Cabang Pekanbaru, Riau. Pemalsuan itu ditengarai dilakukan untuk memuluskan langkah perusahaan Nazaruddin, PT Anugerah Nusantara, memenangkan tender Departemen Perindustrian serta Departemen Kelautan dan Perikanan.

Atas dugaan aksi pemalsuan ini, Albert Panggabean melaporkan Nazaruddin beserta sekretaris PT Anugerah Nusantara (kemudian menjadi istri Nazaruddin), Neneng, ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4212/R/XII/05/SPK. Albert Panggabean saat itu bertindak sebagai kuasa hukum Herman Heri, salah seorang anggota DPR dari PDI Perjuangan.

"Dia memalsukan dokumen garansi bank seakan-akan dia memiliki rekening yang cukup di bank itu untuk memenuhi syarat ikut proyek pengadaan barang dan jasa di Departemen Perindustrian dan Departemen Perikanan dan Kelautan senilai Rp 200 miliar atas perusahaan dia, PT Anugerah Nusantara," ungkap Masinton yang juga rekan dari Albert Panggabean.

.KOMPAS



RELATED POST :


LIFE STYLE TOPIC :

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search