BEKASI-JAKARTA
Wakil Ketua Komisi IX DPR, H. Irgan Chairul Mahfiz mengatakan bahwa hakim yang memutuskan perkara telah mempertimbangkan nurani sehingga vonis terhadap Prita Mulyasari telah sesuai rasa keadilan bagi masyarakat."Salut dan hormat terhadap hakim yang memutus perkara Prita dengan alasan mempertimbangkan nurani dan rasa keadilan," kata H. Irgan Chairul Mahfiz di Tangerang, Banten, Selasa.
Menurut dia, rasa keadilan bagi masyarakat adalah hak, maka selayaknya Prita dibebaskan dari tuntutan hukum.
Wakil Ketua Komisi IX yang juga membidangi kesehatan itu sengaja datang ke PN Tangerang untuk menyaksikan langsung sidang dengan agenda putusan hakim.
Majelis Hakim PN Tangerang yang diketuai Arthur Hangewa pada sidang Selasa, memutuskan bahwa Prita bebas dari tuntutan hukum sehingga hak dan harkatnya harus dipulihkan.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riyadi dan Rahmawati Utami menuntut Prita dengan hukuman enam bulan penjara.
Prita pernah mendekam di penjara LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan surat elektronik (email) kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan.
Manajemen RS Omni melalui dr. Grace Hilda dan dr. Hengky Gozal akhirnya mengadu ke Polda Metro Jaya dan akibatnya Prita diperiksa oleh penyidik dan ditetapkan sebagai terdakwa.
Prita dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dan pasal 311 KUHP.
Ibu dua putra itu juga digugat secara perdata sehingga hakim PN Tangerang memutuskan menghukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp314,3 juta dan harus membuat permohonan maaf pada dua koran nasional untuk sekali penerbitan.
Namun terhadap putusan PN Tangerang itu, kuasa hukum Prita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten, tanggal 5 Juni 2009.
Setelah itu PT Banten memutuskan memperkuat putusan PN Tangerang agar Prita membayar ganti rugi sebesar Rp204 juta serta diharuskan membuat iklan permohonan maaf pada surat kabar nasional.
Irgan mengatakan, kasus yang menimpa Prita cukup hanya sekali ini terjadi dan diharapkan tidak terulang, alapagi menyangkut pelayanan medis bagi seorang pasien.
Dia menambahkan, hakim telah berpihak kepada "warga kecil" dalam mencari keadilan, sehingga dalam memutuskan perkara dapat menimbulkan kenyamanan dalam masyarakat.(ANTARA) Share
BACA JUGA :
Prita Mulyasari Bebas
Diputus Bebas, Prita Menangis
Komnas HAM Menilai Putusan Prita Sudah Tepat
Koin Untuk Prita Bisa Diangkut 5 Truk
Prita Gugat Omni Rp 1 Triliun Demi Keadilan
Gelombang Rakyat Miskin Untuk 'Koin Prita'
Blogger Indonesia Perlu Kode Etik
Diduga Sebabkan Mata Bayi Buta, RS Omni Diadukan
0 comments:
Post a Comment