Custom Search

Bom di Ponpes Umar Bin Khattab, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Bima

BEKASI-JAKARTA

Kepolisian menetapkan dua tersangka terkait rangkaian kasus meledaknya bom di Pondok Pesantren (Ponpes) Umar bin Khattab di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Bagian Humas Polda NTB Kombes Sukarman Husein mengatakan, dua tersangka itu berinisial RH (22) dan S (38). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata tajam saat mengantarkan jenazah pengurus ponpes, yakni Suryanto Abdullah alias Adnan Firdaus, untuk dimakamkan.

"Jadi, keduanya terkait kepemilikan senjata tajam. Belum ada tersangka terkait olah tempat kejadian di ponpes. Mereka itu kelompok keluarga korban (Firdaus)," kata Sukarman kepada Kompas.com, Jumat (15/7/2011).

Sukarman mengatakan, keduanya dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 . Keduanya sudah ditahan di Polres Bima Kabupaten. Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih memeriksa lima orang lainnya yang diamankan.

Seperti diketahui, polisi menghadang iring-iringan kendaraan pengantar jenasah Firdaus. Pasalnya, polisi ingin melakukan otopsi jenasah untuk memastikan penyebab kematian Firdaus. Saat penggeledahan, ditemukan senjata tajam di dalam mobil pengantar jenazah.

Sukarman mengatakan, pihaknya masih memburu pemimpin ponpes berikut orang-orang yang terlibat dalam meledaknya bom di dalam ponpes. Mereka diduga kabur ke luar Bima.

Dalam penggeledahan terakhir, polisi menemukan dokumen berisi rencana penyerangan kantor Polsek Mada Pangga di Bima, lengkap dengan denah kantor Polsek berikut daftar petugas jaga. Dokumen itu ditemukan di kamar Firdaus yang tewas pada Senin lalu.

Selain itu, polisi juga menemukan 26 bom molotov, 30 bilah pedang, 150 anak panah, 1 senapan angin, golok, kapak, ponsel, satu rompi seragam laskar Jamaah Anshorud Tauhid, puluhan VCD bertema jihad, dan bahan-bahan merakit bom.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, kepolisian akan menjerat pimpinan ponpes dengan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

(KOMPAS)


RELATED POST :

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search