Custom Search

Anggota Pansus Harus Perhatikan Etika dan Kehormatan Dewan

BEKASI-JAKARTA

Panitia Khusus (Pansus) Angket Century harus tetap memperhatikan etika, perilaku dan kehormatan sebagai anggota DPR dalam meminta keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. Jangan sampai perilaku anggota Pansus berimbas pada buruknya citra partai anggota yang bersangkutan.

"Boleh bertanya, menginterogasi tapi tetap harus berpegang kepada etika, perilaku dan kehormatan Dewan. Mereka harus menyadari bukan hanya mewakili DPR, tapi juga partainya," ujar hakim konstitusi Akil Muchtar kepada wartawan di ruang kerjanya, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/1/2009).

Menurut Akil, Pansus hanya bertugas untuk menyelidiki, maka jangan sampai anggota Pansus bertanya seperti sedang menyidik. Setiap orang yang datang ke sidang adalah sebagai saksi dan bukan sebagai terdakwa.

"Kekuatan Pansus dalam mengungkap kasus Century bukan hanya pada terungkapnya pernyataan para saksi. Tapi atas bukti-bukti lain yang kuat," tambahnya.

Jika etika dan perilaku anggota Pansus tidak bisa ditolerir lagi, seharusnya Ketua Pansus langsung memberikan sanksi yang tegas sesuai tata tertib sidang. Terlebih, DPR mempunyai punya badan kehormatan yang berhak mengadili apabila ada anggota Pansus yang bekerja tidak sesuai dengam tata tertib dan kode etik.

"Di sinilah peran ketua sidang, bagaimana dia harus memanajemen konflik. Jika ketua
sidangnya bagus, tak seharusnya ada kata-kata tercela yang diucapkan oleh anggotanya," pungkas mantan anggota DPR ini.

Sebelumnya, anggota Pansus Ruhut Sitompul menyebut mantan Wapres JK sebagai Daeng. Ucapan ini dipersoalkan anggota Pansus yang lain. Sebab anggota Pansus diminta tidak menyinggung-nyinggung soal kedaerahan.(detikNews)



http://bekasijakarta.blogspot.com/

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search