Custom Search

Usut Dalang Rusuh Temanggung!

BEKASI-JAKARTA

Kepolisian didorong mengungkap dalang dibalik aksi perusakan tiga gereja di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2011). Dalang tersebut juga harus dituntut dan dijatuhi sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikan Sekretaris Konferensi Waligereja Indonesia Romo Antonius Benny Susetyo Pr di The Wahid Institute, Jakarta, hari ini.

Tindakan perusakan itu dinilai berpotensi mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama di Temanggung.

"Dari data yang kami himpun, ini massa dari luar Temanggung. Temanggung selama ini aman dan harmonis. Hubungan gereja dengan masyarakat selama ini baik dan tak pernah ada konflik," kata Romo Benny.

Pada kesempatan tersebut, Romo Benny mengklarifikasi pemberitaan yang menyatakan bahwa sejumlah gereja di Temanggung dibakar.

"Gereja Katolik tidak dibakar, tapi dirusak pagarnya. Pastornya juga tidak dipukuli. Suster dan pastor aman, tidak terluka sama sekali. Ini perlu diklarifikasi karena di Indonesia Timur, beritanya seperti itu. Dikhawatirkan di sana akan memanas," kata Romo Benny.

Ia berharap, insiden ini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Jika tidak, tak menutup kemungkinan kejadian serupa bisa terjadi kembali di masa mendatang dan merusak keharmonisan kehidupan umat beragama. Romo Benny mengaku khawatir peristiwa Situbondo pada 1996 terulang. Saat ini, banyak gereja dirusak.

Seperti diwartakan, tiga gereja di Temanggung dirusak karena menjadi sasaran amuk massa menyusul kerusuhan dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan, di Pengadilan Negeri Temanggung.

Gereja Bethel Indonesia yang berjarak sekitar dua kilometer dari PN Temanggung menjadi sasaran amuk massa. Selain itu, perusakan juga terjadi di Gereja Pantekosta Temanggung serta Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus juga sempat dirusak massa. Bagian depan gereja rusak dilempari batu.

Kerusuhan ini terjadi sesaat setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan 5 tahun untuk terdakwa Antonius. Tak lama setelah itu, majelis hakim langsung diamankan dan dilarikan ke luar ruang sidang. Massa di luar mengamuk, memecahkan kaca-kaca jendela, dan membakar kendaraan yang ada di sekitar gedung pengadilan.

Kasus yang menjerat Antonius ini terjadi pada 3 Oktober 2010. Ketika itu, ia menggunakan KTP dengan domisili Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/ Kecamatan Kranggan, Temanggung. Sedianya, ia hanya semalam di tempat itu untuk melanjutkan pergi ke Magelang. Namun, waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam. Karena itu, sejak 26 Oktober 2010, ia ditahan.
• KOMPAS



RELATED POST :


LIFE STYLE TOPIC :

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search