BEKASI-JAKARTA
PPATK menemukan 42 transaksi mencurigakan di rekening pegawai Ditjen Pajak. Penegak hukum didesak menggunakan temuan PPATK sebagai pintu untuk mengungkap semua mafia pajak di Ditjen Pajak."Kasus Gayus ini baru entry point yang seharusnya digunakan untuk mengungkap semua Gayus di Ditjen Pajak. Karena masih banyak Gayus Gayus yang lain di sana," ujar anggota Komisi III DPR dari FPD, Saan Mustopa, kepada detikcom, Jumat (18/2/2011) pagi.
Saan menuturkan, temuan PPATK harusnya memicu semangat penegak hukum. Apalagi salah seorang pegawai pajak ditengarai memiliki rekening fantastis hingga Rp 27 miliar.
"Karenanya Kepolisian bekerjasama dengan Kejaksaan dan PPATK harus mengungkap dan membuktikan adanya permainan mafia pajak di Ditjen Pajak," papar Saan.
Saan juga meminta penegak hukum bergerak cepat. Diharapkan pengusutan kasus Gayus juga cepat tuntas.
"Rakyat menunggu agar pemberantasan mafia pajak ini benar-benar tuntas," tandasnya.
Sebelumnya Ketua PPATK Yunus Husein mengungkap adanya 42 transaksi mencurigakan ke rekening pegawai pajak. Transaksi rata-rata Rp 7 miliar dengan angka transaksi tertinggi hingga Rp 27 miliar.
• detiknews
RELATED POST :
LIFE STYLE TOPIC :
- BlackBerry Bold 9700 Onyx Hadir di Indonesia
- Nilai Bisnis RBT Capai Rp 100 Miliar Per Bulan
- JK dan HP Samsung
- ‘BlackBerry’ Lokal Menguntungkan RIM
- BlackBerry Bertahtakan Emas Berlian Rp 1,8 Miliar
- Memilih Gemini, Bintang Baru BlackBerry
- Layanan BlackBerry Rp 5.000 per Hari
- Update Status Facebook via SMS
- Sony Ericsson Rombak Logo dan Pakai Slogan Sony "Make.Believe"
- Samsung C6625 Valencia: PDA komplit Ber-keypad QWERTY
- Pengguna BlackBerry di Indonesia Kebanyakan Hanya untuk "Lifestyle"
- BlackBerry Gemini Akan Dijual Rp 3 Jutaan Tanpa Kontrak Langganan
- Elzio HP Produk Nasional
- Magnet Venera Voyage, Peniru BlackBerry
- iPhone Sudah Bisa MMS
- Komputer Mac Bisa Sinkronisasi dengan BlackBerry
- BlackBerry Gemini Sudah Beredar di Jakarta
- Tiga Gadget Andalan Giring "Nidji"
- Mito Slim LuxBerry, 'E71' Sejutaan
0 comments:
Post a Comment