BEKASI-JAKARTA
Pemulangan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menggunakan dana APBN sekitar Rp 4 miliar dinilai tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.Pasalnya, Nazaruddin yang saat ini dikenal sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat suap dalam kasus wisma atlet justru dipulangkan oleh pemerintah dengan mencarter pesawat khusus.
Adapun banyak pahlawan devisa lainnya, seperti halnya tenaga kerja Indonesia (TKI) ataupun tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi ataupun Malaysia yang mendapatkan kekejaman dari majikannya dan terancam hukuman pancung justru tidak dilindungi, apalagi didampingi dan dipulangkan.
Oleh sebab itu, anggota Komisi IX DPR Bidang Kesehatan dan Tenaga Kerja, Rieke Diah Pitaloka, menolak penggunaan dana APBN untuk mencarter pesawat khusus bagi Nazaruddin.
Penggunaan dana APBN senilai Rp 4 miliar mencuat setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto memerintahkan dana tersebut segera ditransfer ke Kolombia untuk memulangkan Nazaruddin.
"Nazaruddin bukan TKI. Hingga kini status anggotanya masih DPR. Hari ini saya dengar biaya pemulangannya mencapai Rp 4 miliar. Saya sepakat Nazaruddin harus didampingi agar selamat dan kasus-kasus besar di Republik ini bisa terbongkar. Akan tetapi, saya amat sangat tidak setuju jika biaya pemulangan Nazaruddin diambil dari APBN," tandas Rieke kepada Kompas, Jumat (12/8/2010) malam ini.
Menurut Rieke, Imas Nirwati Binti Kosim Rukmana, TKW asal Bandung, Jawa Barat, yang terkatung-katung di Arab Saudi karena tidak dibayar kontraknya dan terancam hukuman di Arab Saudi, seharusnya diperlakukan adil oleh pemerintah. Dia semestinya didampingi dan dipulangkan seperti halnya Nazaruddin.
"Imas adalah pahlawan devisa, dia bayar asuransi tenaga kerja, tetapi Nazaruddin bukan pahlawan devisa. Dia justru diduga terlibat dalam dugaan suap yang merugikan negara dan menghindari aparat dengan menghambur-hamburkan dana ke sejumlah negara, tetapi secara khusus dipulangkan dengan tanggungan negara. Akan tetapi, bagaimana nasib Imas atau lainnya sekarang ini yang jelas menghasilkan devisa bagi negara," kata Rieke.
Menurut dia, dana untuk memulangkan Nazaruddin tidak boleh dari APBN, tetapi dari hartanya sendiri atau dari mereka yang berada di belakang Nazaruddin atau orang-orang yang ditemuinya dan memberikan izin untuk melarikan diri ke luar negeri.
"Nazaruddin juga sanggup membayar pengacara-pengacara mahal dan andal. Jika kasusnya terus berlanjut sampai sanksi hukum, pasti pengacaranya akan melakukan banding. Bahkan, kemungkinan proses persidangannya akan menjadi ajang rehabilitasi Nazaruddin dan komplotannya," ungkap Rieke lagi.
(KOMPAS)
RELATED POST :
1 comments:
Cuba Nazaruddin pulang menggunakan COLUMBIA CASH & CREDIT, Jangan pakai DANA APBN :(
Post a Comment