BEKASI-JAKARTA
Permohonan kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International, ternyata dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung. Putusan tersebut terdaftar dengan nomor register 822 K/PID.SUS/2010.Dalam situs resminya, MA menyatakan vonis diputus pada 30 Juni 2011, oleh Ketua Majelis Hakim Zaharuddin Utama, 2 hakim anggota Salman Luthan dan Imam Harjadi, serta panitera pengganti Tety Setiawati Siti Rochmat. Putusan dibuat berdasar surat pengajuan kasasi bernomor W29.U4/55/HN.01.11/III/2010 yang masuk ke MA pada 12 April lalu.
Kuasa hukum Prita dari OC Kaligis and Asociated, Slamet Yuwono, menilai MA tidak konsisten dalam mengimplementasikan hukum karena menerima kasasi jaksa. Sebab, MA sudah membuat 2 keputusan yang saling bertolak belakang. Sebab, a dalam kasasi perdata Prita, MA menolak kasasi jaksa dan memenangkan Prita.
“Aneh, dalam satu perkara bisa beda putusannya. Padahal itu satu paket. Di kasus perdatanya Prita dinyatakan tidak bersalah, sementara di kasus pidananya dinyatakan bersalah,” kata Slamet saat dihubungi hari ini, Jumat, 8 Juli 2011.
Sebelumnya, Prita digugat ke pengadilan oleh RS Omni atas tuduhan pencemaran nama baik. Alasannya, di Internet, Prita mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Prita dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Namun, oleh hakim, Prita dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan.
Belum jelas apakah dengan dikabulkannya kasasi jaksa, Prita wajib menjalani hukuman. Saat akan dikonfirmasi, Juru Bicara MA Hatta Ali tak menjawab telepon.
(Tempo Interaktif.)
RELATED POST :
0 comments:
Post a Comment