Custom Search

Prita Mulyasari Kaget Mendengar Putusan Mahkamah Agung

BEKASI-JAKARTA

Prita Mulyasari, terdakwa perkara pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni, mengaku kaget dan bingung dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas perkara pidananya. ”Saya bingung, kapan mengajukan kasasinya, kok tiba-tiba dikabulkan oleh MA,” kata dia kepada Tempo, Jumat 8 Juli 2011.

Sambil terisak, Prita mengatakan tidak menyangka putusan Mahkamah itu akan mengembalikan ingatannya di masa-masa sulit ketika ia menghadapi kasus tersebut 2 tahun lalu. ”Mungkin semua orang sudah hampir melupakan kasus ini, tapi ternyata MA tidak,” katanya.

Prita yang kini memiliki 3 orang anak mengatakan tidak ingin lagi masuk penjara seperti yang pernah dialaminya dulu. "Anakku yang bungsu baru akan setahun usianya, jangan sampai masuk penjara," katanya.

Kini, Prita mengaku memasrahkan diri kepada Tuhan dan menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada tim kuasa hukumnya dari OC Kaligis and Asociated.

Kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International, dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung. Putusan tersebut terdaftar dengan nomor register 822 K/PID.SUS/2010.

Dalam situs resminya, MA menyatakan vonis diputus pada 30 Juni 2011 oleh Ketua Majelis Hakim Zaharuddin Utama, 2 hakim anggota Salman Luthan dan Imam Harjadi, serta panitera pengganti Tety Setiawati Siti Rochmat. Putusan dibuat berdasar surat pengajuan kasasi bernomor W29.U4/55/HN.01.11/III/2010 yang masuk ke MA pada 12 April lalu.

Sebelumnya, Prita digugat ke pengadilan oleh RS Omni atas tuduhan pencemaran nama baik. Alasannya, di Internet, Prita mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut. Dalam sidang di PN Tangerang, Prita dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Namun, oleh hakim, Prita dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan.

(Tempo Interaktif.)


RELATED POST :

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search