Custom Search

Prita Mulyasari: Putusan MA Cobaan di Bulan Puasa

BEKASI-JAKARTA

Prita Mulyasari, 34 tahun, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni hanya bisa pasrah atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara pidananya terhadap kasus pencemaran nama baik rumah sakit tempat ia pernah dirawat tersebut.

Putusan yang sangat mengejutkan tersebut mengancam ibu tiga anak ini kembali masuk dalam pengapnya ruang tahanan.

Prita mengangap putusan tersebut merupakan cobaan baru dalam menghadapi bulan puasa tahun ini. ”Iya mungkin ini cobaan dalam menghadapi bulan puasa tahun ini,” kata Prita sambil terisak saat ditemui di rumahnya, Sabtu 9 Juli 2011.

Bulan puasa tahun 2009, saat kasus ini bergulir dipersidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Prita harus duduk di kursi terdakwa dan menjalani proses persidangan yang akhirnya pada 29 Desember 2009 ia diputus bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Meski belum bisa menerima sepenuhnya hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, Prita tetap berharap ia tidak masuk penjara lagi. ”Jangan sampai saya masuk penjara lagi,” katanya sambil menangis tersedu-sedu.

Jika harus meringkuk di sel tahanan, Prita mengaku bingung dengan nasib 3 anaknya yang masih kecil-kecil. Anak bungsunya, Syarif, yang pada 21 Juli nanti genap berusia 1 tahun masih sangat membutuhkan dirinya. ”Bagaimana mungkin saya harus berpisah dengan anak-anakku, apalagi si bungsu belum genap satu tahun,” katanya.

Prita berharap masih ada peluang baginya untuk lolos dari ancaman penjara yang pernah ia rasakan 23 hari dalam penjara, yaitu 13 Mei sampai 3 Juni 2009 sejak ditetapkan sebagai tersangka. ”Semoga masih ada keadilan buat saya,” katanya.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita Mulyasari dengan surat putusan MA bernomor register 822 K/PID.SUS/2010.

Dalam situs resminya, MA menyatakan vonis diputus pada 30 Juni 2011 oleh Ketua Majelis Hakim Zaharuddin Utama, 2 hakim anggota Salman Luthan dan Imam Harjadi, serta panitera pengganti Tety Setiawati Siti Rochmat. Putusan dibuat berdasar surat pengajuan kasasi bernomor W29.U4/55/HN.01.11/III/2010 yang masuk ke MA pada 12 April lalu.

(Tempo Interaktif.)


RELATED POST :

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search