Custom Search

Prita Mulyasari : Jika Saya Dipenjara, Jangan Sampai Anak-anak Tahu

BEKASI-JAKARTA

Prita Mulyasari saat ini hanya bisa pasrah menunggu eksekusi Kejaksaan Negeri Tangerang yang akan menjebloskannya ke penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan memori kasasi Jaksa Penuntut Umum atas perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni.. "Kalaupun saya nanti dipenjara, jangan sampai ketiga anak saya tahu," kata Prita kepada Tempo, Ahad, 10 Juli 2011.

Sambil terisak, Prita menuturkan sejak awal masalahnya dengan RS Omni yang kemudian memenjarakannya selama 23 hari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang pada 13 Mei 2009-3 Juni 2009 setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua anaknya (Khairan Ananta Nugroho, Ranaria Puandita yang saat itu masih berusia 3 tahun dan 1,6 bulan) sama sekali tidak tahu jika ibunya sedang bermasalah dengan hukum dan berada di dalam penjara.

"Kalau dulu, ketika mereka bertanya di mana bundanya, diberitahukan sedang bekerja atau keluar kota," kata wanita yang tinggal di di Jalan Kucica Blok JG 8 Nomor 3, Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan ini.

Kini, menjelang eksekusi, Prita sudah memiliki putra ketiga, yaitu Muhammad Syarif Fawghon Nugroho yang 21 Juli 2011 nanti genap berusia 1 tahun. Putra sulungnya, Khairan, yang kini berusia 5 tahun akan masuk taman kanak-kanak B dan Ranarya, 3 tahun, akan masuk playgroup. "Saya dan suami (Andri Nugroho) sudah sepakat, hal terburuk apa pun yang terjadi dengan saya, yaitu di penjara lagi, anak-anak tidak boleh tahu," kata Prita terisak menahan tangis.

Menurut Prita, ketiga anaknya tersebut tak perlu tahu masalah terberat yang dialami orang tuanya. "Biar mereka tumbuh dan berkembang, karena hal ini tidak baik untuk perkembangan dan psikologi mereka," kata Prita.

Hanya, Prita tidak bisa membayangkan kalau harus berpisah lama dengan tiga buah hatinya, khususnya putra bungsunya yang masih sangat kecil. "Ya Allah, mudah-mudahan ada keadilan bagi saya, anak-anak saya, dan keluarga saya, semoga kami tidak berpisah lagi," kata Prita sambil menangis tersedu-sedu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir mengatakan jika jadi dieksekusi, Prita Mulyasari akan menjalani sisa masa tahanannya. Dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni, Prita sempat ditahan 23 hari. "Jika nanti eksekusi dilakukan, Prita hanya menjalani sisa dari masa tahanannya," kata Chaerul Amir saat dihubungi, Sabtu, 9 Juli 2011.

Menurut Chaerul, jika sebelumnya Prita pernah ditahan selama proses hukum tersebut berjalan, maka masa tahanan itu akan dihitung sehingga pada tahanan selanjutnya Prita hanya menjalani sisanya. "Jika sebelumnya dia di tahanan 20 hari, ya masa tahanannya yang 6 bulan sesuai tuntutan jaksa dikurangi 20 hari," kata Chaerul.

Namun, ketika ditanya kepastian apakah penahanan Prita tersebut sudah final, Chaerul mengatakan hal itu belum tentu terjadi. Sebab, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita Mulyasari dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni.

Dari salinan putusan MA tersebut, kata Chaerul, akan diketahui apakah MA mengabulkan semua memori kasasi jaksa atau hanya sebagian. "Jika MA mengabulkan semua memori kasasi jaksa yang isinya menuntut terdakwa 6 bulan penjara, maka eksekusi akan segera dilakukan setelah kami menerima salinan putusan tersebut, artinya Prita akan langsung ditahan," kata Chaerul.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita Mulyasari. Putusan tersebut terdaftar dengan nomor register 822 K/PID.SUS/2010.

Dalam situs resminya, MA menyatakan vonis diputus pada 30 Juni 2011 oleh Ketua Majelis Hakim Zaharuddin Utama; 2 hakim anggota, Salman Luthan dan Imam Harjadi; serta panitera pengganti, Tety Setiawati Siti Rochmat. Putusan dibuat berdasarkan surat pengajuan kasasi bernomor W29.U4/55/HN.01.11/III/2010 yang masuk ke MA pada 12 April lalu.

(Tempo Interaktif.)


RELATED POST :

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search