Custom Search

CALON KEPALA POLRI, Timur Diterima dengan Catatan

BEKASI-JAKARTA

Secara aklamasi, sembilan fraksi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (14/10) sekitar pukul 23.00, menerima Komisaris Jenderal Timur Pradopo sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Amanat Nasional memberikan catatan pada penerimaannya terhadap Timur.

Timur adalah calon tunggal Kepala Polri yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR untuk menggantikan Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri. Persetujuan Komisi III DPR itu disampaikan setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Timur sejak pukul 09.00.

Catatan dari F-PDIP, yang dibacakan Eva Kusuma Sundari, adalah Kepala Polri baru harus memprioritaskan penyelesaian kasus pemberian dana talangan ke Bank Century, Polri tetap independen, memberikan perlindungan pada keberagaman masyarakat, dan menindak pelaku kekerasan di masyarakat. Catatan dari F-PAN, yang dibacakan Andi Anzhar Cakrawijaya, adalah Kepala Polri harus menyelesaikan perkara yang menarik perhatian masyarakat dan menjaga profesionalismenya.

Persetujuan untuk Timur sebagai Kepala Polri sempat tertahan karena F-PDIP mempersoalkan surat pencalonan dari Presiden yang tak disertai alasan pengajuan calon tunggal. Untuk menjawab permintaan F-PDIP itu, sebenarnya pimpinan Komisi III DPR sepakat membentuk tim kecil yang memeriksa surat Presiden.

Namun, saat rapat dibuka lagi, lewat pukul 22.00, Ahmad Yani dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), menyebutkan, ”Secara jujur saya akui, Tim Kecil tidak meneliti surat dari Presiden itu.”

Kasus Trisakti

Uji kelayakan dan kepatutan terhadap Timur Pradopo, Kamis, diikuti ratusan orang secara langsung. Ruang sidang dan balkon Komisi III DPR pun tak mampu menampungnya. Hadir pula sejumlah penggiat hak asasi manusia (HAM), seperti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

”Kami ingin mengawal proses ini. Ingat, Timur diduga terkait kasus penembakan mahasiswa Universitas Trisakti tahun 1998 dan kasus Semanggi,” kata Indria Ferninda dari Kontras.

Dalam paparan, Timur menjanjikan pengungkapan kasus menonjol pada 100 hari pertamanya sebagai Kepala Polri, yaitu November 2010-Januari 2011. Di masa itu, ia juga menjanjikan peningkatan pemberantasan kejahatan yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara.

Soal ketidakhadirannya dalam pemeriksaan di Komisi Nasional HAM, terkait kasus Trisakti, Timur yang tahun 1998 menjadi Kepala Polres Jakarta Barat menyatakan, tugas Polri tak dilakukan untuk pribadi. Institusi yang memintanya tak memenuhi panggilan Komnas HAM.

Sumber: Kompas



RELATED POST :


LIFE STYLE TOPIC :

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search