Custom Search

Bail Out Tepat, Demokrat Tunjuk Robert

BEKASI-JAKARTA

Seperti yang sudah diduga sebelumnya, tidak ada 'sesuatu yang baru' yang disampaikan Fraksi Partai Demokrat dalam pandangan akhir Pansus Hak Angket Century. Fraksi ini menilai tindakan penyelamatan bank oleh pengambil kebijakan di tahun 2008 lalu merupakan keputusan yang tepat.

Meski begitu Demokrat menilai akibat lemahnya pengawasan bank, khususnya saat akuisisi dan merger tiga bank, yakni Bank Pikko, Bank CIC dan Bank Danpac, menjadi Bank Century mengandung sejumlah masalah dan terjadi pelanggaran atas peraturan yang dibuat Bank Indonesia. Akibat ketidaktegasan BI mengambil tindakan sejak dini membuat pemilik bank lakukan pelanggaran.

Pandangan akhir Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Achsanul Qosasi, Selasa 23 Februari 2010 juga menyimpulkan bahwa kebijakan yang diambil Bank Indonesia dan KSSK melalui Penyertaan Modal Sementara di Bank Century sebagai tindakan yang sudah benar dan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. "Fakta menunjukkan setelah kebijakan diambil, krisis tidak berlanjut," kata Achsanul.

Demokrat juga menilai kebijakan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek BI sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal dinilai partai ini sudah seharusnya dilakukan untuk mencegah Indonesia terjerumus dalam krisis ekonomi akibat krisis global.

Demokrat juga menyimpulkan tidak ada kerugian negara dalam Penyertaan Modal Sementara yang dilakukan LPS di Bank Century. Karena penyertaan modal lewat LPS merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari keuangan negara. Aktiva dan kewajiban bank tidak tercatat dalam kekayaan negara. Apalagi setelah lima tahun bank akan dijual kepada investor.

Dari hasil penelusuran aliran dana di 112 bank umum ternyata tidak ada aliran dana PMS yang mengarah kepada kelompok tertentu, yang merugikan partai seperti yang disebut-sebut selama ini. Untuk dana-dana bank di atas Rp 2 miliar, Demokrat melihat masih ditempatkan pada rekening atas nama yang sama, atau ditempatkan pada rekening lain yang masih ada hubungan keluarga, bisnis, adanya transaksi return dan pemecahan rekening. Kesalahan transfer sudah diklarifikasi nasabah, rekening fiktif merupakan rekayasana bank dan sama sekali tidak mengalir ke tim sukses capres-cawapres.

Kesimpulan lainnya, Partai Demokrat menegaskan perlunya proses melalui ranah hukum terhadap pemilik bank.

"Kami merekomendasikan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan pemilik bank perlu dilakukan tindakan tegas dalam hal ini kepolisian, kejaksaan dan KPK, serta segera dilakukan recovery atas aset Robert Tantular di dalam dan luar negeri yang jumlahnya diperkirakan Rp 13 triliun," kata Achsanul.

Demokrat juga merekomendasikan agar sejumlah kelemahan administrasi perlu dilakukan tindakan lanjutan agar terjadi tertib administrasi.

Selain itu, partai merekomendasikan agar pembuatan UU dan aturan protokol penanganan krisis segera diusulkan dan segera ditundaklanjuti dengan RUU OJK yang bisa mengesahkan kebijakan BI dalam mengawasi bank, serta menyiapkan UU JPSK yang akan menjadi payung hukum jika negara ini mengalami krisis.

Rekomendasi lainnya, partai meminta agar pengawasan manajemen Bank Mutiara dilakukan dengan sungguh-sungguh agar kinerja bank bisa terpelihara sampai saham pemerintah dijual.

Demokrat juga merekomendasikan pengembalian dana investor Antaboga. "Dari hasil penelitian kami ternyata investor merupakan nasabah bank yang waktu itu membeli dengan modus penipuan sebagai produk Century. kami setuju agar pemerintah mencairkan dana nasabah," kata dia.(VIVAnews)

http://bekasijakarta.blogspot.com/

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search