Custom Search

Buku Putih Kasus Century (5) Rapat KSSK 20-21 November 2008

BEKASI-JAKARTA

Atas dasar permintaan BI, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyelenggarakan rapat KSSK untuk pertama kalinya pada tanggal 20 November 2008. Landasan hukum untuk penyelenggaraan rapat dan kewenangan pengambilan keputusan KSSK didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Sesuai dengan mekanisme rapat KSSK yang ditetapkan melalui Keputusan KSSK Nomor 03/KSSK.01/2008 tanggal 20 November 2008, sebelum dilaksanakan rapat, Sekretaris KSSK bertugas untuk mengecek konsistensi dan kelengkapan dokumen yang disampaikan BI apakah sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan atau belum.

Apabila dalam dokumen tersebut ditemukan data yang tidak lengkap atau tidak konsisten, Sekretaris KSSK mengembalikan dokumen tersebut kepada BI untuk dilengkapi atau diperbaiki sebagai prasarat untuk dilakukannya rapat KSSK. Itulah yang terjadi pada saat persiapan rapat KSSK. Tidak ada intervensi apa pun dari Sekretaris KSSK, karena isi dokumen yang disampaikan merupakan kewenangan BI sebagai lembaga yang independen dan kompeten di bidang pengawasan perbankan.

Setelah syarat-syarat pelaksanaan rapat KSSK terpenuhi, rapat dimulai pukul 00.11 tanggal 21 November dengan paparan dan rekomendasi BI mengenai keputusan Dewan Gubernur BI yang menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik. KSSK meminta pendapat dan pandangan dari beberapa pejabat Depkeu, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Mandiri, dan Ketua UKP3R yang diundang dalam rapat konsultasi KSSK.

Para peserta membahas dan mempertanyakan kepada BI berbagai hal detail mengenai kondisi Bank Century, menyangkut reputasi pemilik, kelemahan pengawasan, dan analisis dampak sistemik. BI berkeyakinan bahwa situasi Bank Century berpotensi menimbulkan dampak sistemik dan mengancam sistem pembayaran dan perbankan nasional.

Pertanyaan yang muncul di publik:
Bahwa hampir seluruh peserta rapat termasuk Menteri Keuangan tidak setuju terhadap dampak sistemik Bank Century, namun pada saat rapat KSSK (yang terdiri dari Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia) memutuskan bahwa Bank Century berdampak sistemik. Mayoritas peserta rapat bukan anggota KSSK dan kehadiran mereka bukan dalam forum pengambilan keputusan KSSK.

Pernyataan dan pendapat para peserta rapat adalah untuk menguji dan mendapat informasi lebih rinci mengenai laporan Bank Indonesia tentang dampak sistemik dalam rangka memberikan keyakinan dalam pembuatan keputusan KSSK.

Bahwa keputusan tersebut dibuat karena Menkeu menerima telpon pada pukul 05.00 WIB pagi dari Presiden yang menginstruksikan agar Bank Century diselamatkan, karena Presiden memiliki kepentingan dengan nasabah terbesar dari Bank Century. Dan disangkakan bahwa Ibu Negara memiliki hubungan dengan pemilik Bank Century. Hal tersebut sama sekali tidak benar.

Berdasarkan rekomendasi yang disampaikan Bank Indonesia, KSSK melakukan rapat pengambilan keputusan yang dimulai pada pukul 04.25 WIB. Data, fakta, informasi dan analisis BI tentang keadaan Bank Century per 31 Oktober 2008 yang diterima oleh KSSK telah cukup menggambarkan kondisi Bank Century yang telah ditetapkan oleh BI sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik.

Selain data, fakta, informasi dan analisis yang diterima dari BI, KSSK juga mempertimbangkan informasi yang bersifat makro tentang perkembangan situasi dan kondisi krisis keuangan dunia dan indikator-indikator ekonomi dan keuangan nasional, sebagai dasar penentuan dampak sistemik. Seluruh gabungan data, fakta, informasi dan analisis tersebut sesuai dengan Perppu JPSK telah memenuhi cukup syarat untuk diadakannya rapat KSSK. Dalam rapat tersebut, KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik dan meminta LPS untuk melakukan penanganan sesuai dengan UU LPS.

Pertanyaan yang muncul terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tentang masalah Bank Century (BC):
BPK menyatakan bahwa penentuan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik tidak didasarkan pada data dan informasi yang lengkap dan mutakhir dari Bank Indonesia mengenai kondisi BC yang sesungguhnya.

Apa yang dimaksud dengan informasi lengkap dan mutakhir? Apa yang menjadi dasar atau kriteria pihak BPK untuk menyatakan bahwa suatu data dan informasi adalah lengkap/tidak lengkap serta mutakhir/tidak mutakhir?

BPK tidak menunjukkan peraturan perundang-undangan yang dilanggar atau tidak dipenuhi terkait Bank Indonesia tidak memberikan data dan informasi yang lengkap dan mutakhir dalam penentuan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Dalam Perpu JPSK, UU BI dan UU LPS tidak diatur tentang data dan informasi yang lengkap terkait dengan penetapan bank gagal yang berdampak sistemik.

Informasi yang dipakai KSSK cukup lengkap dan telah memadai sebagai dasar penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik. Ketua KSSK menghargai independensi dan kompetensi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan perbankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua KSSK juga berpendapat bahwa data, fakta, dan analisis Bank Indonesia tentang Bank Century per 30 Oktober 2008 yang diterima oleh Bank Indonesia pada 20 November 2008 dianggap telah cukup menggambarkan kondisi Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Data per 30 Oktober 2008 digunakan karena waktu untuk audit terbaru sebuah bank paling tidak membutuhkan waktu enam minggu (pengajuan rapat ke KSSK diajukan tanggal 20 November 2008 , belum enam minggu dari waktu audit terakhir). Tentu tidak mungkin audit sebuah bank dilakukan hanya dalam waktu satu atau dua hari saja. Oleh karena itu, data per tanggal 30 Oktober 2008 sudah dianggap mutakhir.

Dalam temuan laporan BPK disebutkan bahwa BI tidak memberikan informasi yang lengkap dan mutakhir mengenai kondisi keuangan Bank Century yang sesungguhnya terkait PPAP (Penyisian Penghapusan Aktiva Produktif) atau pengakuan kerugian atas surat berharga valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas pada saat menyampaikan BC sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik kepada KSSK.

Informasi yang tidak lengkap tersebut sebenarnya lebih terkait dengan penentuan jumlah dana yang diperlukan untuk membail-out BC, bukan terkait dengan penentuan dampak sistemik BC. Penentuan dampak sistemik BC selain didasarkan pada data BI tentang kondisi BC juga didasarkan pada data makro tentang perkembangan situasi dan kondisi krisis keuangan dunia serta indikator ekonomi dan keuangan nasional.

Keputusan KSSK Nomor: 04/KSSK.01/2008 tanggal 21 Nopember 2008 yang memutuskan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik adalah hasil rapat yang merupakan forum menurut Perppu JPSK serta telah sesuai Pasal 18 Perppu tersebut.

Selanjutnya, Komite Koordinasi (KK) melaksanakan rapat dan memutuskan untuk menyerahkan penanganan Bank Century yang merupakan Bank Gagal yang berdampak sistemik kepada LPS.

Pertanyaan yang muncul di publik:
Bahwa KSSK wajib meminta persetujuan dari Presiden. Sementara Presiden berada di Luar Negeri, persetujuan wajib dimintakan kepada Wakil Presiden.

Hal tersebut tidak benar. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perppu JPSK, Ketua KSSK tidak diharuskan meminta persetujuan dari Presiden maupun Wakil Presiden dalam penetapan bank gagal berdampak sistemik karena masih dalam wilayah pencegahan krisis. Pengambilan keputusan tersebut merupakan kewenangan yang sah secara undang-undang yang dimiliki oleh Ketua KSSK. Namun demikian, pada tanggal 21 November 2008 pagi, Menteri Keuangan melaporkan pengambilan keputusan tersebut kepada Presiden melalui pesan singkat yang di-cc-kan kepada Wakil Presiden dan Gubernur Bank Indonesia.

Saat itu, KSSK dihadapkan pada pilihan yang sulit dan dilematis, apakah mengambil aksi untuk menyelamatkan atau membiarkan Bank Century. KSSK mengambil pilihan dengan professional judgement untuk KSSK Penutupan Bank Century, berdasarkan data, fakta, informasi, analisa serta metodologi yang digunakan, ditengarai dapat menimbulkan contagion effect berupa upaya atau kondisi rush terhadap bank-bank lainnya, terutama peer banks atau bank yang lebih kecil.

Sesuai dengan data dan analisis BI, pada waktu itu terdapat sejumlah 23 bank setara atau lebih kecil dari Bank Century serta sejumlah BPR yang mempunyai masalah likuiditas dan permasalahan lain yang kurang lebih sama dengan Bank Century. Dengan demikian, bila dilakukan penutupan Bank Century, yang secara sistemik akan mempengaruhi bank-bank lainnya tersebut, eskalasi permasalahan yang secara cepat menjalar ke seluruh sistem perbankan nasional sangat dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran sistem pembayaran, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan sistem keuangan secara keseluruhan seperti yang pernah terjadi dalam krisis keuangan yang kita alami pada tahun 1997-1998 dengan dampak negatif yang luar biasa terhadap perekonomian Indonesia.

Rapat tanggal 20-21 November dilakukan secara marathon mengingat permasalahan keuangan Bank Century sebagaimana disampaikan oleh BI ditengarai akan mengalami kalah kliring dan default pada tanggal 21 November 2009 dan hal ini dapat mengancam seluruh sistem pembayaran dan stabilitas perbankan nasional. Oleh karena itu, keputusan harus sudah diambil KSSK sebelum dibukanya transaksi kliring perbankan. Keputusan KSSK dimaksudkan untuk menyelamatkan sistem perbankan dan perekonomian nasional, bukan untuk menyelamatkan individual Bank Century.

Pertanyaan yang muncul di publik:
Mengapa Bank Century yang dinyatakan bank gagal berdampak sistemik oleh KSSK dan bukan bank lain? Apa benar itu merupakan pertimbangan profesional dan proporsional serta bukan karena alasan lain seperti tudingan bahwa itu dilakukan untuk menyelamatkan dana penyandang dana tim kampanye presiden SBY saat itu?

Bank Century dibantu karena bank tersebut memiliki CAR negatif dan berpotensi memicu kerusakan sistemik pada masa itu. Jadi bukan dilihat sekadar dari size-nya. Jika ternyata bank itu adalah bank lain, maka bank lain itu juga akan diperlakukan serupa. KSSK tidak mendasari putusannya dengan melihat siapa pemilik bank itu, apakah penjahat atau bukan.

Tidak juga melihat siapa nasabahnya atau apa kepentingan nasabahnya. Kepedulian KSSK semata-mata hanya menyelamatkan perekonomian nasional. Kebetulan saja, salah satu caranya adalah dengan memasukkan Bank Century ke dalam penanganan LPS dengan status perlu diselamatkan karena jika tidak akan menimbulkan kerusakan sistemik.

Kalangan praktisi dan pemerhati perbankan menilai langkah yang diambil oleh KSSK sudah tepat. Kondisi sistem keuangan saat itu sangat genting sehingga penutupan suatu bank walaupun hanya seukuran Bank Century harus diselematkan demi mengamankan kepentingan yang lebih besar yaitu menjaga stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional.

A. Toni Prasetiantono (Ekonom BNI)
Koran Tempo dan Jurnal Nasional, 14 September
Jika Century dilikuidasi, kerugian bisa membengkak menjadi Rp 30 triliun. Keputusan menyelamatkan Century sudah tepat karena perekonomian nasional pada pertengahan November 2008 tengah tertekan krisis keuangan.

Mirza Adityaswara (Pengamat Ekonomi)
Koran Tempo, 23 November 2009
Apa yang dilakukan Boediono dan Sri Mulyani sudah tepat. Kondisi pada 2008 memang mengharuskan bank itu diselamatkan.

Chatib Basri (Pengamat Ekonomi)
Pemberian dana talangan kepada Bank Century dinilai tepat untuk menyelamatkan dana nasabah sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap Bank dan antisipasi dampak sistemik rush. Jika Century ditutup, maka nasabah akan lebih percaya bank asing daripada bank lokal. Mengenai indikasi pidana, biarlah ditelusuri aparat terkait.
(detikNews)



http://bekasijakarta.blogspot.com/

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search