Custom Search

Proses `Bail Out` Century Bermasalah

BEKASI-JAKARTA

Tiga dari lima fraksi terakhir yang menyampaikan pandangan dan kesimpulan akhir pada sesi dua Rapat Pleno Pansus Angket Kasus Bank Century menduga proses `bail out` (penggelontoran dana talangan) senilai Rp6,7 triliun kepada Bank century itu bermasalah.

Salah satunya dinyatakan oleh jurubicara Fraksi Partai Hanura, Akbar Faizal yang mendapat giliran terakhir membacakan pandangan dan kesimpulan akhir, yakni dimulai pukul 01.14 WIB, Rabu dinihari, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Ada kejanggalan serius dan dugaan perbuatan kejahatan merugikan keuangan negara dalam proses `bail out` Bank Century berdasarkan data dan fakta yang ditemukan dalam proses audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tandasnya pada Rapat Pleno yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Angket Kasus Bank Century, Mahfudz Siddiq, antara lain didampingi Wakil Ketuanya, Gayus Lumbuun.

Malahan, menurutnya, ada indikasi kuat, ada aliran dana Bank Century (BC) ke orang-orang atau anggota tim kampanye pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tertentu pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 lalu.

Mendahului itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan melalui jurubicaranya, Mohammad Romahurmuziy, mengungkapkan adanya 36 penyimpangan dan pelanggaran dari proses akuisi, merger hingga `bail out` dana Bank Century tersebut.

Sementara itu, jurubicara Fraksi Partai Gerindra, menyatakan, pihaknya mendapat 59 temuan dan telah terjadi pelanggaran terhadap berbagai undang-undang maupun peraturan, dari sejak proses akuisi, merger hingga proses `bail out`.

Berbeda dengan itu, dua fraksi lainnya yang tampil di sesi kedua ini, yakni Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa, hampir senada dalam menilai proses `bail out`, yaitu sudah sesuai dengan kebutuhan serta situasi.

Tetapi, sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada sesi pertama, dari empat fraksi terbesar (Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), tiga di antaranya sepakat menyatakan, proses `bail out` itu memang bermasalah.

Intinya, Fraksi PDI Perjuangan (FPDI-P), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Golkar (FPG) dengan tegas berpedapat, proses `bail out` Bank Century (BC) memang bermasalah, karena menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan serta merugikan keuangan negara.

Tegasnya, FPG melalui jurubicaranya, Ade Komaruddin menyatakan, proses `bail out` ini bermasalah, terbukti dengan terjadinya 15 indikasi penyimpangan dan pelanggaran.

Lalu, FPKS sebagaimana dinyatakan jurubicaranya, Andi Rachmat, berpendapat, proses `bail out` bermasalah, karena merugikan keuangan negara.

Sementara FPDI-P dengan jurubicaranya Maruarar Sirait, mengatakan, proses `bail out` bermasalah, sebab terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan undang-undang.

PAN

Mendapat giliran membacakan pandangan dan kesimpulan akhir pada urutan kelima, jurubicara Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Asman Abnur, sebetulnya memang sedikit menyinggung proses `bail out` (penggelontoran dana talangan) senilai Rp6,7 triliun kepada Bank Century itu bermasalah.

Tetapi, fraksi ini tidak dengan tegas menyatakannya, juga tak mengungkapkan siapa-siapa yang harus bertanggungjawab atas berbagai pelanggaran atau penyimpangan mulai dari proses akuisisi, merger hingga penggelontoran dana Bank Century (BC) tersebut.

Asman Abnur atasnama fraksinya hanya mengungkapkan, telah terjadi pelanggaran maupun penyimpangan prosedur dalam proses merger, konsolidasi dan akuisisi, juga penipuan serta `money laundry`, bahkan tindakan serta penipuan uang.

Fraksi ini juga berpendapat, terdapat kelalaian dalam proses pemberian FPJP, termasuk tidak menetapkan perkiraan biaya penanganan krisis.

Kesimpulannya, demikian Asman Abnur, ada kelemahan dalam tindak pengawasan BI terhadap BC dalam akuisisi dan merger, juga terjadi tindak pidana perbankan oleh pemilik serta manajemen BC.

Sementara itu, sikap FPAN tidak menyebut nama, seperti yang diinginkan pendirinya Amien Rais, sudah diduga sebelumnya oleh banyak kalangan.

PPP

Tampil penuh percaya diri, jurubicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Mohammad Romahurmuziy, dengan tegas juga menyatakan, ada dugaan pelanggaran mulai akuisisi, merger, hingga penetapan bank gagal berdampak sistematis.

"Bagi fraksi kami, resiko bank berdampak sistemik tidak pernah terbukti, karena tidak didasarkan data yang lengkap dan mutakhir. Juga ada masalah lain seperti KKSK dan LPS tidak menetapkan seluruh prosedur penanganan krisis, termasuk adanya intervensi pejabat KKSK terhadap BI dan ini mengganggu independesi bank sentral," katanya.

Ia juga mengungkapkan dugaan penyimpangan oleh pejabat LPS, dan puluhan pelanggaran oleh para pejabat Bank Indonesia, serta KKSK.

"Karena itu, terhadap segala temuan pelanggaran tersebut, fraksi kami merekomendasikan antaralain meminta mengubah undang-undang perbankan. Juga kami mendesak KPK, Polri, Kejaksaan untuk melakukan tindakan hukum atas sejumlah pejabat BI, KKSK, LPS terkait penggelontoran agar dapat menegakkan rasa keadilan masyarakat," tandasnya.

PKB

Sebagaimana sudah diduga semula, jurubicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Mohammad Toha, yang mendapat giliran berikutnya dan memulai membacakan pandangan akhir serta kesimpulan pada pukul 00.25 WIB, tidak mengungkapkan adanya masalah dalam proses `bail out` Rp6,7 trilyun tersebut.

"Karenanya, ini tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Sebab, kebijakan `bail out` terjadi pada situasi darurat, dapat dibenarkan untuk mencegah kerusakan lebih besar," katanya lagi.

Gerindra

Jurubicarfa Fraksi Partai Gerindra yang tampil di urutan kedelapan, Ahmad Muzani, mengungkapkan, pihaknya mendapatkanb 59 temuan berindikasi kuat sebagai pelanggaran terhadap undang-undang maupun peraturan.

"Karena itu, kami merekomendasi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan tindak pidana perbankan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia, Dewan Komisioner dan Direksi LPS serta pejabat KKSK," tandasnya.

Hanura

Mendapat giliran paling akhir, Akbar Faizal yang menjadi salah satu bintang Pansus dan merupakan jurubicara Fraksi Partai Gerindra, mengungkapkan berbagai kejahatan yang merugikan keuangan negara sebesar triliunan rupiah terkait proses `bail out` BC.

"Itu antara lain terlihat pada temuan PPATK yang menemukan banyak transaksi mencurigakan.Termasuk adanya indikasi kuat mengalirnya dana BC ke pasangan Capres dan Cawapres tertentu," ujarnya.

Malahan, menurut Akbar Faizal, pihaknya mendapatkan data, adanya sebuah bank dengan kepemilikan saham mayoritas oleh pihak asing yang teraliri dana BC, kemudian menjadi penyumbang dana kampanye pada pasangan Capres-Cawapres di Pilpres 2009 lalu.

"Padahal, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, tidak dibebarkan adanya aliran dana-dana asing untuk keperluan kampanye Capres-Cawapres dalam Pilpres di Indonesia. Karena itu, kami akan mendesak untuk adanya audit ulang terhadap dana-dana kampanye Capres-Cawapres pada Pilpres 2009 lalu," tandasnya lagi.

Sementara itu, terkait adanya dugaan pelanggaran kebijakan, hukum, dan tindak pidana korupsi dalam proses `bail bout` BC, fraksinya mengajukan beberapa pejabat, seperti Dr Sri Mulyani serta Dr Boediono dkk sebaga pihak-pihak paling bertanggungjawab.

"Karenanya harus ditindaklanjuti melalui suatu proses hukum berkeadilan, guna menegakkan azas keadilan masyarakat," tegas Akbar Faizal yang mengakhiri pembacaan pandangan dan kesimpulan akhir fraksinya pada pukul 01.42 WIB, Rabu dinihari.

Di akhir acara itu, Pimpinan Rapat Pleno, Mahfudz Siddiq didampingi beberapa wakil ketuanya, seperti Gayus Lumbuun, mengatakan, seluruh dokumen ini akan dikompilasikan oleh tim ahli dan pimpinan, untuk selanjutnya pada jam 14.00 WIB siang dilakukan pembahasan atas pandangan-pandangan fraksi.

Mahfudz Siddiq kemudian mengakhiri rapat dengan mengetuk palu sidang tepat jam 01.45 WIB.(ANTARA)



http://bekasijakarta.blogspot.com/

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search