Custom Search

FPDIP Rekomendasikan Proses Hukum Mantan Pejabat BI

BEKASI-JAKARTA

Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) merekomendasikan dilakukannya proses hukum secara terbuka kepada sejumlah mantan pejabat BI dan mantan Ketua KSSK yang dinilai bertanggungjawab dalam kasus pengucuran dana talangan ke Bank Century.

Dalam pandangan akhir FPDIP yang disampaikan Maruarar Sirait saat rapat panitia angket Century di Gedung DPR Jakarta, Selasa malam, FPDIP menyebutkan bahwa dua mantan Gubernur BI yakni Boediono dan Burhanuddin Abdullah, mantan deputi senior Gubernur BI Miranda Goeltom serta tiga mantan Deputi Gubernur BI yakni Sabar Anton Tarihoran, Anwar Nasution dan Aulia Pohan, agar diproses secara hukum.

Selain para mantan pejabat BI, FPDIP juga menyebut mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus itu.

"FPDIP mengajukan pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam setiap proses yang terjadi," ujar Maruarar yang lalu mengatakan sejumlah tahapan itu adalah merger dan akuisisi Bank Century, FPJP dan PMS serta aliran dana Bank Century.

Untuk tahapan merger dan akuisisi, pihak-pihak yang harus bertanggungjawab adalah kelembagaan BI, termasuk Gubernur BI dan Deputi bidang pengawasan BI, Bank CIC, dan Bank Century.

Terhadap pengucuran FPJP dan PMS, pihak yang layak bertanggungjawab menurut FPDIP diantaranya KSSK, BI dan LPS. Pihak yang sama juga harus bertanggungjawab atas berbagai pelanggaran yang terjadi dalam tahap aliran dana Bank Century.

Dari keseluruhan proses itu, menurut Maruarar, fraksinya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum berupa tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran perbankan dan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Diantara sejumlah pelanggaran yang disampaikan dalam laporan pandangan akhir FPDIP atas kasus Bank Century itu adalah pada tahap aliran dana ditemukan sejumlah kejanggalan seperti ditemuinya nama-nama pemilik rekening yang bukan nasabah Bank Century, adanya rekening yang dimanfaatkan pihak-pihak lain serta ada transaksi setelah rekening di blokir.

"Semua itu menunjukkan adanya rangkaian pelanggaran yang dilakukan secara sistematis oleh pejabat negara," ujar Maruarar.

Selain menyebutkan nama-nama pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus Century, FPDIP juga mendesak agar mereka-mereka yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut segera diperiksa oleh penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri dan Kejaksaan.

Terhadap para nasabah Century yang hingga saat ini belum mendapatkan hak-haknya, FPDIP mendesak agar segera ada penyelesaian sesuai peraturan yang ada.

Dalam pandangan akhir tersebut, FPDIP juga mengusulkan dibentuknya tim pengawas DPR untuk menindaklanjuti rekomendasi panitia khusus angket DPR untuk kasus Bank Century tersebut.(Antara)



http://bekasijakarta.blogspot.com/

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search