Custom Search

Buku Putih Kasus Century (3) KSSK dan Pengertian Dampak Sistemik

BEKASI-JAKARTA

Untuk mencapai tujuan JPSK, dibentuklah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Berdasarkan Perppu JPSK tersebut, yang dimaksud KSSK adalah Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan Gubernur BI sebagai anggota. KSSK berfungsi menetapkan kebijakan dalam pencegahan dan penanganan krisis.

Dalam rangka melaksanakan fungsi penetapan kebijakan pencegahan dan penanganan krisis tersebut, KSSK mempunyai tugas untuk mengevaluasi skala dan dimensi permasalahan likuiditas dan/atau solvabilitas bank/LKBB yang ditengarai berdampak sistemik, menetapkan permasalahan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas bank/LKBB berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik; dan menetapkan langkah-langkah penanganan masalah bank/LKBB yang dipandang perlu dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis.

Keputusan rapat dalam KSSK diusahakan dengan suara mufakat, namun jika tidak mufakat ketua KSSK berhak mengambil keputusan secara mandiri.

Terutama yang termaktub dalam Perpu JPSK tersebut, KSSK diberikan tugas (kewajiban) harus melakukan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya krisis di sektor keuangan. Amanat ini bukanlah pesan yang dapat dianggap main-main, sebab selaku pejabat publik yang kepadanya diberikan amanat tersebut, Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK dan Gubernur Bank Indonesia selaku anggota KSSK sepatutnya menjunjung tinggi amanat dimaksud. Kalau tidak, tentu mereka akan bertanggungjawab kepada publik atas kealpaanya.

Pengertian Dampak Sistemik

Sistemik diambil dari kata sistem. Kerusakan sistemik berarti kerusakan menyeluruh pada sistem yang ada. Beberapa literatur mendefinisikan dampak sistemik, antara lain dari Bank for International Settlements (BIS) mendefinisikan:

“the risk that the failure of a participant to meet its contractual obligations may in turn cause other participants to default with a chain reaction leading to broader financial difficulties.”

European Central Bank (ECB) mendefinisikan :
“…wide systematic shocks which by themselves adversely affect many institutions or markets at the same time. In this sense, systemic risk goes much beyond the vulnerability of single banks to runs in a fractional reserve system.”

Mengacu pada definisi Perppu JPSK, yang dimaksud berdampak sistemik adalah:
“suatu kondisi sulit yang ditimbulkan oleh suatu Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan/atau gejolak pasar keuangan yang apabila tidak diatasi dapat menyebabkan kegagalan sejumlah Bank dan/atau Lembaga Keuangan Bukan Bank lain sehingga menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap sistem keuangan dan perekonomian nasional.”
(detikNews)



http://bekasijakarta.blogspot.com/

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search