BEKASI-JAKARTA
Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mendeteksi keberadaan tersangka kasus s korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni resmi.Neneng yang merupakan istri tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin itu terdeteksi berada di Malaysia. Menurut Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Maryoto Sumadi, Neneng terdeteksi telah meninggalkan Kolombia pada 25 Juli lalu. Neneng sendiri masuk ke Kolombia pada 22 Juli, bersama-sama dengan suaminya M Nazaruddin.
"25 Juli dia meninggalkan Kolombia. Ada dugaan kuat dari Kolombia ke Malaysia," ujarnya saat dihubungi Republika, Ahad (21/8). Imigrasi menduga Neneng masih berada di Malaysia hingga saat ini. Hal tersebut terindikasi dengan tidak adanya catatan jejak pelarian Neneng ke negara lain setelah 25 juli itu.
"Kita sudah kontak dengan atase imigrasi kita disana. Mereka sudah gerak ke arah sana," ucapnya. Terkait dengan hal tersebut, lanjut Maryoto, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sudah menginstruksikan pihaknya untuk membentuk tim pemburu Neneng Sri Wahyuni. Tidak hanya Neneng, tetapi buronan korupsi lain yang saat ini sedang berada di luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans pada 2008 lalu. Saat ini, posisi Neneng masih di luar negeri. Pada awalnyam, ia berada di Kolombia. Indikasinya, Nazaruddin yang merupakan suaminya ditangkap awal pekan lalu di Kolombia. Diduga kuat Neneng pergi ke Malaysia setelah penangkapan Nazaruddin. Sebab anak-anak pasangan ini dititipkan ke kerabat mereka di Kuala Lumpur, Malaysia.
(REPUBLIKA)
RELATED POST :
0 comments:
Post a Comment