Custom Search

Babeh Bersyukur Tak Dihukum Mati

BEKASI-JAKARTA

Terdakwa sodomi dan mutilasi terhadap empat anak laki-laki, Baekuni alias Babeh, menerima vonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim. Sebab, keputusan itulah yang ia harapkan sebelum menjalani persidangan.

"Saya bersyukur kepada Allah dan menerima keputusan hakim," jawab Babeh kepada para wartawan seusai bersalaman dengan hakim dan jaksa dalam sidang vonis perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/10/2010).

Setelah keluar dari ruang sidang, Babeh langsung menuju mobil Kejaksaan Negeri Jaktim dan kembali ke Rutan Cipinang. Tidak ada pernyataan yang terlontar darinya kecuali ungkapan rasa syukur dan menerima keputusan hakim.

Kuasa hukum Babeh, Rangga B Reikuser, menghargai keputusan hakim. "Saya kira yang menjadi pertimbangan hakim sehingga meringankan hukuman Babeh adalah karena klien kami mengakui dirinya membunuh 14 korban. Jadi, intinya pengakuan tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara," ujar dia.

Pengacara dari kantor bantuan hukum Haposan Hutagalung and Partners itu mengatakan, "Apabila Babeh tidak mengakui 10 korban tambahan, mungkin kasus hilangnya anak atau penemuan mayat di sejumlah lokasi tidak akan terbongkar."

Saat ditanya apabila nanti di penjara Babeh akan mengajarkan perilaku sodomi ke rekan-rekan lainnya di penjara, Rangga menepis tudingan itu. "Selama di penjara, Babeh sudah mengurangi nafsu abnormalnya itu. Ia rajin ibadah karena ia merasa mendapat pelajaran dan hikmah saat ditahan," terangnya.

Rangga juga berharap kasus Babeh ini jadi hikmah bagi semua orang tua agar tidak membiarkan buah hatinya berkeliaran di jalanan. Pemerintah juga harus menegakkan Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur pemeliharaan anak telantar. "Kita harusnya memuji Babeh dari sisi positifnya, di mana dia mengasuh anak jalanan yang ditelantarkan oleh keluarganya," tutur Rangga.

Sumber: Kompas



RELATED POST :


LIFE STYLE TOPIC :

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search