Custom Search

Babeh Diganjar Penjara Seumur Hidup

BEKASI-JAKARTA

Baekuni alias Babeh (50) divonis hukuman penjara seumur hidup. Menurut Hakim Ketua Mahfud Saifullah saat membacakan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (6/10/2010), terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tindakan kekerasan berupa sodomi terhadap empat anak laki-laki, yakni Ardiansyah (Januari 2010), Adi (Januari 2008), Rio (April 2008), dan Arif kecil (Juli 2007).

Dari keempat korban yang disebutkan dalam dakwaan, hanya satu korban yang terbukti disodomi dan dimutilasi Babeh melalui alat-alat bukti yang dihadirkan di persidangan, yaitu Ardiansyah, yang merupakan anak kandung dari Indra dan Nur Hamidah.

Majelis hakim mengatakan, vonis itu diputuskan setelah melihat alat-alat bukti, keterangan sejumlah saksi, surat keterangan visum RS Polri Kramat Jati, dan keterangan beberapa saksi ahli, serta fakta-fakta di persidangan.

Vonis hakim itu tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang terdahulu, Selasa (28/9/2010), yang menuntut hukuman mati. Namun, ada kesamaan antara jaksa dan hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana pada dakwaan primer dengan tuntutan maksimal hukuman mati. "Karena dakwaan primer terbukti, maka dakwaan subsider tak diperlukan," kata Mahfud.

Yang memberatkan hukuman bagi terdakwa adalah membunuh empat pengamen jalanan dengan memotong-motong dan membuang ke tempat tertentu itu kejam dan sadis, perbuatannya meresahkan masyarakat, menimbulkan trauma dan banyak korban anak-anak di bawah umur.

Sementara yang meringankan adalah selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif terhadap pertanyaan-pertanyaan majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum. Terdakwa juga menyesal dan minta maaf terhadap keluarga korban khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selain itu, Babeh sendiri telah mengaku membunuh 14 anak jalanan sejak 1993.

Sumber: Kompas



RELATED POST :


LIFE STYLE TOPIC :

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search