Custom Search

Mutilasi dan Sodomi: Vonis Seumur Hidup, Jaksa Pikir-pikir

BEKASI-JAKARTA

Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir setelah majelis hakim memberikan vonis seumur hidup bagi Baekuni alias Babe (50). "Kami merasa majelis hakim sependapat dengan jaksa soal dakwaan primer dari segi yuridis atau pembuktian. Tapi, hakim tidak memberikan hukuman maksimal sesuai yang kami tuntut," kata JPU, Trimo, usai sidang vonis Babeh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Trimo, dalam satu pekan ini JPU akan memikirkan langkah selanjutnya. Tim jaksa penuntut umum terdiri dari Asep Amarudin dan Syafrijal Syakur.

Hakim ketua Mahfud Saifullah memberikan vonis seumur hidup bagi Babeh. Saat membacakan vonisnya, hakim mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tindakan kekerasan berupa sodomi terhadap empat anak laki-laki, yakni Ardiansyah (Januari 2010 ), Adi (Januari 2008 ), Rio (April 2008 ) dan Arif kecil (Juli 2007).

Sumber: Kompas



RELATED POST :


LIFE STYLE TOPIC :

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search