BEKASI-JAKARTA
Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir setelah majelis hakim memberikan vonis seumur hidup bagi Baekuni alias Babe (50). "Kami merasa majelis hakim sependapat dengan jaksa soal dakwaan primer dari segi yuridis atau pembuktian. Tapi, hakim tidak memberikan hukuman maksimal sesuai yang kami tuntut," kata JPU, Trimo, usai sidang vonis Babeh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Menurut Trimo, dalam satu pekan ini JPU akan memikirkan langkah selanjutnya. Tim jaksa penuntut umum terdiri dari Asep Amarudin dan Syafrijal Syakur.
Hakim ketua Mahfud Saifullah memberikan vonis seumur hidup bagi Babeh. Saat membacakan vonisnya, hakim mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tindakan kekerasan berupa sodomi terhadap empat anak laki-laki, yakni Ardiansyah (Januari 2010 ), Adi (Januari 2008 ), Rio (April 2008 ) dan Arif kecil (Juli 2007).
Sumber: Kompas
RELATED POST :
LIFE STYLE TOPIC :
- BlackBerry Bold 9700 Onyx Hadir di Indonesia
- Nilai Bisnis RBT Capai Rp 100 Miliar Per Bulan
- JK dan HP Samsung
- ‘BlackBerry’ Lokal Menguntungkan RIM
- BlackBerry Bertahtakan Emas Berlian Rp 1,8 Miliar
- Memilih Gemini, Bintang Baru BlackBerry
- Layanan BlackBerry Rp 5.000 per Hari
- Update Status Facebook via SMS
- Sony Ericsson Rombak Logo dan Pakai Slogan Sony "Make.Believe"
- Samsung C6625 Valencia: PDA komplit Ber-keypad QWERTY
- Pengguna BlackBerry di Indonesia Kebanyakan Hanya untuk "Lifestyle"
- BlackBerry Gemini Akan Dijual Rp 3 Jutaan Tanpa Kontrak Langganan
- Elzio HP Produk Nasional
- Magnet Venera Voyage, Peniru BlackBerry
- iPhone Sudah Bisa MMS
- Komputer Mac Bisa Sinkronisasi dengan BlackBerry
- BlackBerry Gemini Sudah Beredar di Jakarta
- Tiga Gadget Andalan Giring "Nidji"
- Mito Slim LuxBerry, 'E71' Sejutaan
0 comments:
Post a Comment