Custom Search

RPM Konten Multimedia Hasil Ketidakpahaman Soal Internet

BEKASI-JAKARTA

Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) heran dengan Rancangan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia. Apalagi dengan kenyataan bahwa penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) yang diminta pertanggungjawabannya terhadap konten multimedia.

Ini menunjukkan adanya kesalahpahaman penyusunnya terhadap dunia internet. "Ini karena memang ada ketidakpahaman soal struktur internet. Kita sendiri dibuat bingung kenapa bisa ISP yang bertanggung jawab terhadap konten," tutur Harijanto Pribadi, Kabid Internet Security APJII, di sela keterangan pers penolakan APJII terhadap RPM di Jakarta, Kamis (18/2/2010).

Keheranan ini wajar, ungkapnya. Penyelenggara konten sendiri terletak di level penyedia konten dan bisa juga pengguna. Lalu kini, RPM mengatur bahwa penyedia akses internet yang bertanggung jawab.

Harijanto mengatakan ada tujuh lapis teknis dalam transmisi internet. ISP ada dalam lapis jaringan, beda dengan konten yang berada pada lapis teratas. Harijanto mengatakan konten berada di lapis penyedia konten untuk blog dan sebagainya juga di lapis pengguna untuk komunitas jejaring. Lagipula, jumlahnya ribuan per harinya. Oleh karena itu, sangat sulit untuk memantau akses internet ataupun konten setiap harinya.

Sebelumnya, Wakil Ketua APJII Sammy Pangerapan juga menegaskan bahwa salah satu alasan penolakan APJII terhadap RPM adalah karena aturan ini tidak implementatif dengan struktur industri internet dan multimedia pada saat ini.(kompas.com)



http://bekasijakarta.blogspot.com/

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search