Custom Search

Kasus Bibit-Chandra, ICW Apresiasi Opsi Deponeering Kejagung

BEKASI-JAKARTA

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung memilih deponeering kasus dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Menurut Febridiansyah, Kejagung harus segera melaksanakan opsi yang mereka pilih tersebut. "Deponeering ini baik untuk Kejagung guna mengoreksi SKPP yang lemah dan supaya mereka tidak tersandera oleh opini publik bahwa mereka merupakan bagian dari rekayasa kasus Bibit-Chandra, dan baik untuk pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," katanya di Jakarta, Senin (25/10/2010).

Menurut Febri, deponeering tetap bisa disahkan oleh Plt Jaksa Agung Darmono. Hal itu, menurutnya, berlandaskan SK Presiden pengangkatan Darmono menjadi Plt Jaksa Agung.

"Plt Jaksa Agung saya kira boleh mengeluarkan deponeering, pada umumnya ketika membaca kembali SK Presiden yang mengangkat dirinya menjadi Plt, di situ disebutkan kewenangan Darmono sama dengan yang dimiliki Hendarman Supandji ketika menjabat menjadi Jaksa Agung," ujarnya.

Namun dengan opsi deponeering Kejagung, bukan berarti KPK harus menghentikan penyidikan kasus rekayasa terhadap pimpinan mereka.

"Deponeering itu bukan hadiah. Rekayasa yang terlihat dari kasus Anggodo harus tetap diproses," ujarnya. (Tribunnews/Samuel Febriyanto)



RELATED POST :


LIFE STYLE TOPIC :

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search