Custom Search

Kasus Bibit-Chandra Akhirnya, Kejagung Pilih "Deponeering"

BEKASI-JAKARTA

Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus (Jampidsus), M Amari, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengambil sikap terkait ditolaknya peninjauan kembali Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam kasus Bibit-Chandra. Dari tiga opsi yang sebelumnya beredar di publik, Kejaksaan Agung akhirnya mengambil langkah deponeering atau penghentian perkara demi kepentingan umum.

"Kalau sikap sudah, ambil deponeering. Satu minggu ini akan mempelajari, nanti yang akan menjelaskan Pak Kapuspenkum, sudah ditunjuk tadi. Nanti akan dikaji dulu," ujar M Amari, Senin (25/10/2010) di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sebagaimana yang diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, tim ini akan bekerja selama satu minggu untuk membahas putusan tersebut. Tim terdiri dari Penanggung Jawab Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ketua Sekretaris Jampidsus, dan anggota para pejabat eselon II Jaksa Agung Muda.

Tim ini dibentuk Kejaksaan Agung seusai mencapai kesepakatan dalam rapat evaluasi yang dipimpin Plt Jaksa Agung, Senin (25/10/2010) ini pukul 09.00 WIB. Langkah deponeering merupakan salah satu langkah yang bisa diambil Kejaksaan Agung. Dengan pengambilan langkah ini, Kejaksaan Agung harus mendapatkan persetujuan Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memuluskan langkah deponeering demi kepentingan umum.

"Pimpinan Kejagung akan mengambil langkah-langkah terbaik dalam rangka pemberantasan korupsi," ungkap Babul.

• KOMPAS



RELATED POST :


LIFE STYLE TOPIC :

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search