BEKASI-JAKARTA
Penyidik Polri menetapkan Sjahrir Djohan (SJ) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kasus penyuapan dengan tersangka Gayus Tambunan."Yang bisa ditetapkan sebagai tersangka tipikor, penyuapan Gayus Tambunan, namun materi pemeriksaan belum bisa disampaikan," kata Kepala Divisi Huma Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Rabu.
Edward menjelaskan, SJ menjalani penahanan karena penyidik menemukan alat bukti yg cukup berdasarkan keterangan saksi termasuk petunjuk seperti saksi-saksi yang mengetahui keterlibatan tersangka melalui alat komunikasi.
Jenderal polisi bintang dua itu menyatakan Undang-Undang tentang Tipikor yang dikenakan kepada SJ, yakni pasal penyuapan dan pencucian uang.
Keterlibatan SJ sebagai tersangka itu berdasarkan rangkaian dari kasus Gayus yang memperoleh sejumlah dana dari hasil kejahatan perpajakan.
Namun, dana itu dinyatakan milik orang lain kemudian "dicuci" melalui karangan cerita bahwa uang tersebut milik Andi Kosasih, kata Edward.
Edward menambahkan, kasus SJ itu akan berlanjut terus karena masih banyak nama disebutkan para tersangka melalui proses penyidikan.
Sebelumnya, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji mengatakan SJ diduga sebagai makelar kasus terkait perkara perpajakan dengan tersangka Gayus Tambunan.
Susno menuturkan hal itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.(ANTARA)
- Proses `Bail Out` Century Bermasala
- Proses `Bail Out` Century Bermasalah
- PDIP Sebut Sri Mulyani dan Boediono Harus Diproses Hukum
- Partai Golkar: Pemberian FPJP Melanggar Aturan
- Mayoritas Fraksi Duga Ada Pidana di Century
- Fraksi PKS Sebut Sejumlah Pihak Bertanggung Jawab
- FPDIP Rekomendasikan Proses Hukum Mantan Pejabat BI
- Buku Putih Kasus Century (1) Krisis Ekonomi Global dan Kondisi Perekonomian Domestik
- Buku Putih Kasus Century (2) Respons Global & Respons Pemerintah Indonesia
- Buku Putih Kasus Century (3) KSSK dan Pengertian Dampak Sistemik
- Buku Putih Kasus Century (4) Indikator Bank Berdampak Sistemik & Kronologi Penanganan Bank Centur
- Buku Putih Kasus Century (5) Rapat KSSK 20-21 November 2008
- Buku Putih Kasus Century (6) Landasan Hukum dari Kebijakan
- Buku Putih Kasus Century (7) Peran Institusi dalam Penanganan Bank Century
- Peneriak "Tangkap Maling Century" Dibebaskan
- Sri Mulyani dan Tasbih Hitam
- Boediono: Tak Wajib Laporkan Century ke Wapres JK
- Dibawa ke Polda, Peneriak 'Boediono Maling' Minta Istrinya Dijaga
- Teriak 'Boediono Maling', Pria Botak Dibawa ke Pos Pamdal
- Ada Teriakan 'Boediono Maling', Rapat Pansus Ricuh
- Dicecar Pansus Century, Boediono Sedih
- Ada Perbedaan Data, Budi Rochadi Merasa Dibandingkan dengan Robert Tantular
- Boediono Akui BI Berikan Masukan Perpu JPSK
- Pernyataan Sri Mulyani Soal Bailout Untungkan Rakyat Dipertanyakan
- Sri Mulyani Terlihat Lelah, Rapat Pansus Century Ditutup
- Robert: Kalau Saya Tidak Ditahan Akan Lain
http://bekasijakarta.blogspot.com/
0 comments:
Post a Comment