Custom Search

Inilah "Dosa" Sjahril Djohan-SJ Menurut Susno

BEKASI-JAKARTA

Nama SJ yang diasosiasikan sebagai Sjahril Djohan tiba-tiba saja terkenal di negeri ini. Adalah Komjen Susno Djuadji, mantan Kepala Bareskrim Polri, yang menyebut nama itu dalam rapat kerja tertutup di DPR beberapa waktu lalu.

SJ, seperti dituduhkan Susno, adalah makelar kasus kelas wahid yang ada di Mabes Polri. SJ juga disebut punya "memeo sakti" dalam mengatur institusi Polri, termasuk mencopot, mengangkat, dan memindahkan jajaran jenderal.

Dalam beberapa perkara, SJ beraksi bersama Haposan dan Andi Kosasih. Keduanya terlibat dalam kasus korupsi pajak yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. "Haposan-nya sama, Andi Kosasih-nya sama, jaksanya sama, hakimnya sama, dan Mr X-nya (Susno saat itu masih menyebut SJ dengan sebutan Mr X) juga sama," tutur Susno saat mengungkap sebuah kasus yang terindikasi terlibat praktik mafia hukum.

Nilai kasus ini jauh lebih besar dibanding kasus Gayus Tambunan yang "hanya" Rp 28 miliar. Modal awal perusahaan yang terlibat kasus itu saja mencapai Rp 100 miliar, dengan investasi tambahan berupa bibit ikan arwana dan tenaga ahli senilai Rp 32 miliar.

Perusahaan yang dimaksud oleh Susno adalah PT Salmah Arowana Lestari. Perusahaan itu terlibat dalam sebuah sengketa. Menurut Susno, para makelar kasus bermain dalam sengketa itu dengan mengubah kasus perdata menjadi pidana.

Perkara pidana yang membelit perusahaan ini berawal dari pecah kongsinya dua pemilik PT Salmah, yaitu Anwar Salmah alias Amo (61) yang merupakan pengusaha lokal di Riau dengan Ho Kian Huat, pengusaha asal Singapura. Salamah bertugas mengembangbiakkan ikan arwana, sedangkan Ho Kian bertugas memasarkan.

Sengketa muncul pada 2002 saat Amo memutuskan "jalan sendiri" dan mulai "potong kompas": menjual langsung arwana ke Jepang. Perseteruan pun dimulai. Dua belah pihak saling tuntut.

Ho Kian, yang merasa ditipu, mengadukan Amo ke Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan. Pengacara yang membantu Ho Kian untuk perkara ini adalah Haposan Hutagalung. Pada Maret 2008, pengacara Amo, Johny Irianto, balik melaporkan Ho Kian ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pihak Amo tak terima dengan tuduhan penggelapan karena ini masalah perdata.

Amo juga menggugat Ho Kian secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tahun lalu, majelis hakim memenangkan Amo dalam sengketa ini. Putusan pengadilan negeri ini dikuatkan dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kejanggalan mulai muncul. Pihak Amo mulai heran dengan sikap polisi yang bersikeras meneruskan kasus pidana yang sebelumnya dilaporkan Ho Kian. Susno pun mengaku mencium keanehan ini. Susno sejak awal yakin bahwa kasus ini adalah perdata bukan pidana. Di sinilah peran SJ dan kawan-kawan: memutar kasus dari perdata ke pidana.(KOMPAS)

http://bekasijakarta.blogspot.com/

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search