Custom Search

Kasus Herman Sudiro Terjadi Tahun 1980-an

BEKASI-JAKARTA

Perkara yang melilit pensiunan perwira TNI Angkatan Darat Brigjen TNI (Purn) Herman Sarens Sudiro terjadi sekitar tahun 1980. Pihak TNI menggugat kepemilikan sejumlah tanah atas nama Herman.

"Aset TNI yang dimiliki secara ilegal oleh yang bersangkutan berupa tanah," ujar Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Mayjen TNI Subagja Djiwapradja, di Jakarta, Senin (18/1/2010). Subagja tidak menyebutkan secara rinci luas tanah, nilai, dan lokasinya.

Lebih jauh ia menjelaskan, kasus ini terjadi pada saat yang bersangkutan masih anggota militer maka yang menanganinya adalah polisi militer. Namun, Herman telah tiga kali tidak memenuhi panggilan mahkamah militer. Setelah bersatus sipil (pensiun), lanjut Subagja, Herman Sarens menolak panggilan dari pihak oditur militer dan meminta agar yang memanggil adalah polisi.

Pihak Polisi Militer juga telah bekerja sama dengan kepolisian. Namun, pemanggilan itu juga tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. "Karena itu, kita pada hari ini melakukan pemanggilan paksa dengan mendatangi rumah yang bersangkutan," katanya.

Hingga Senin siang, aparat masih berusaha untuk dapat membawa yang bersangkutan untuk ditahan dan menjalani proses sidang. Aparat masih berada di lokasi, tetapi dihalang-halangi oleh keluarganya.(kompas)



http://bekasijakarta.blogspot.com/

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search