Custom Search

Trik Robert Rekayasa Pecah Deposito Sampoerna

BEKASI-JAKARTA

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga Boedi Sampoerna dan Robert Tantular melakukan rekayasa dalam pemecahan deposito senilai 42,8 juta atau sekitar Rp 400 miliar di PT Bank Century Tbk pada 16 November 2008.

Dugaan itu terungkap dalam bagian laporan hasil audit investigasi BPK versi panjang sekitar 500 halaman atas kasus Bank Century yang diperoleh VIVAnews. Ada rekayasa pemecahan deposito untuk mengantisipasi penutupan Century sehingga nantinya dapat dibayarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Rekayasa ini merupakan manipulasi oleh RT dan BS," demikian terungkap dalam audit versi lengkap tersebut.

Peristiwa itu terjadi saat nasib Bank Century berada di ujung tanduk, terancam ditutup. Century mulai terombang-ambing gara-gara tak bisa mengikuti kliring pada 13 November 2008. Century pun kesulitan likuiditas dan mengajukan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Indonesia.

Menurut BPK, pemecahan itu bermula pada 15 November 2008 saat RT memerintahkan kepada pimpinan KPO Senayan, yakni LW untuk dibuatkan negotiable certificate deposit (NCD) sebanyak 247 bilyet dengan nilai nominal masing-masing Rp 2 miliar dengan menggunakan KTP nominee.

LW memperoleh KTP nominee dari Kepala Divisi SDM, yakni RMT yang merupakan KTP para pelamar Bank Century yang belum diproses oleh divisi SDM. RMT menyampaikan seluruh KTP tersebut pada 17 November 2008.

Selain itu, berdasarkan wawancara dengan RT pada 9 Oktober 2009 dijelaskan bahwa pada awalnya pemecahan menjadi NCD akan menggunakan nama para karyawan BS.

Bilyet NCD kemudian diserahkan oleh bagian deposito pada KPO Senayan kepada RT untuk diserahkan kepada BS, sesuai dengan surat pengantar kepada RT pada 16 November 2008.

Berdasarkan keputusan pengadilan No. 1059/PID.B/2009/PN.Jkt.Pst tanggal 10 September 2009 menjelaskan bahwa BS menyetujui saran dari RT agar deposito BS dipecah dalam jumlah kecil-kecil dengan alasan agar mudah dicairkan. BS meminta agar pemecahan itu harus atas nama sesuai deposito (PT LSB atau BS), namun RT menyarankan NCD (atas unjuk) dan BS tidak menyetujuinya.

RT meyakinkan bahwa NCD tersebut aman dan dijamin oleh BI dan menyarankan untuk memindahkan pencatatan deposito BS ke Jakarta dengan alasan agar lebih mudah dalam proses pemecahannya.

BS kemudian mentransfer US$ 96 juta dari Surabaya ke Jakarta. Dari jumlah itu, sebanyak US$ 18 juta digelapkan atau dpinjam RT. Sedangkan, yang US$ 42,8 juta itulah yang dipecah-pecah pada 16 November 2008.

Lima hari kemudian, pada 21 November 2008, Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang dipimpin Menkeu Sri Mulyani memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century. KSSK tidak menutupnya meski ada suara-suara agar Century ditutup.

Setelah Century diambilalih oleh Lembaga Penjamin Simpanan, PT LSB milik BS kemudian mengirimkan surat yang diteken oleh BS pada 1 Desember 2008 kepada Dirut Bank century yang menyatakan bahwa BS tidak pernah menyetujui penempatan dana tersebut menjadi NCD. BS meminta agar Century menempatkan kembali ke dalam deposito dengan nominal masing-masing US$ 1 juta.

Pada 17 Desember 2008, BS mengembalikan NCD tersebut kepada Bank Century. Meski sudah memegang NCD itu, kepada Century, BS menyatakan tidak pernah menyetujui penempatan deposito dalam 247 NCD.

Century kemudian mengubah NCD itu menjadi 40 bilyet sertifikat deposito dengan nilai nominal US$ 1 juta pada 15 Juni 2009 atas nama PT LSB. Setiap bulan dilakukan perpanjangan.

Pengacara Robert Tantular, Denny Kailimang mengungkapkan pemecahan deposito itu dilakukan karena Boedi meminta Robert menyelamatkan simpanannya. "Karena yang dipercaya Sampoerna (Robert) dan dia masuk ke Century karena Robert. Makanya dia minta Robert amankan uangnya," kata Denny di Gedung DPR, Senin 11 Januari 2010.

Denny tidak menepis anggapan adanya kongkalikong antara Robert dan Boedi Sampoerna. Robert yang bukan pengurus bank mengetahui pengalihan uang Boedi Sampoerna sebesar US$ 96,5 juta dari Surabaya ke Jakarta pada 14 November 2008 lalu.

Sedangkan, pengacara Boedi Sampoerna, Eman Achmad mengatakan Keluarga Sampoerna akan melakukan klarifikasi atas temuan BPK tersebut.(VIVAnews)

http://bekasijakarta.blogspot.com/

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search