BEKASI-JAKARTA
Kuasa hukum Robert Tantular, Deny Kailimang, membantah dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar bocor karena digunkanan Robert Tantular. Hal itu tidak mungkin karena saat itu Bank Century berada dalam pengawasan Bank Indonesia."Uang yang dikeluarkan FPJP di bawah naungan BI, dan siapa yang diberikan itu di dalam pengawasan, jadi tak mungkin disalahgunakan," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Senin 11 Januari 2010.
Dana FPJP diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukan, sehingga setelah dikucurkan FPJP Century makin memburuk.
Hari ini Robert dipanggil Pansus untuk memberikan keterangan terkait proses merger dan pemberian FPJP. Menurut Deny Pansus ini tempat untuk membuka duduk permasalahan secara benar dan transparan mengenai kejadian yang ada di Bank Century. "Meski saat ini tersangka yang sudah dihukum 4 tahun karena salah kurang hati-hati dalam pengelolaan bank," katanya.
Sementara terkait dengan dana penyuntikan modal sementara sebesar Rp 6,7 triliun, Deny mengatakan Robert Tantular memegang Bank Century hingga tanggal 21 Oktober 2008. Setelah itu terkait aliran dana Rp 6,7 triliun adalah kewenangan BI dan pemerintah.(VIVAnews)
- Pansus Panggil Boediono & Miranda Goeltom 22 Desember
- Wakil Presiden Boediono Akui Ada Robert Tantular
- Kasus Century Harus Selesai Sebelum 100 Hari Pemerintahan SBY
- Idrus Marham Terpilih Sebagai Ketua Pansus Angket Century
- Calon Demokrat, PDIP, Golkar, PKS di Pansus Angket Bank Century
- Taufik Kiemas Belum Teken Angket Century
- Susno Duadji Temui Pimpinan KPK Terkait Century
- Komjen Susno Duadji Bantah Terlibat Kasus Bank Century
- BPK Segera Panggil Sri Mulyani dan Boediono
- DPR Minta Hasil Audit Century Sebelum Lebaran
- Wapres: Soal Bank Century Tinggal Meletus
- Nasabah Bank Century Surabaya Bingung
- Bank Century, dari Kasus Moneter ke "Ranah Politik"
http://bekasijakarta.blogspot.com/
0 comments:
Post a Comment