Custom Search

Pemilik Puri Spa Transfer Rp 3,4 Miliar ke Rekening Dhana

BEKASI-JAKARTA

Pemilik Puri Spa di bilangan Jakarta Barat, Hendro Tirtajaya mengaku telah mentransfer uang ke rekening terdakwa Dhana Widyatmika sebesar Rp3,4 miliar.

Hal ini terungkap saat Hendro bersaksi untuk terdakwa Dhana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/7/2012).

Awalnya, disebutkan bahwa Hendro yang juga memiliki kantor biro jasa bernama PT Ditaks Management Resolindo (DMR) dimintakan tolong untuk mengurusi restitusi pajak PT Mutiara Virgo oleh Johnny Basuki.





Hendro yang memiliki kenalan dengan seorang pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta Barat bernama Herly Isdharsono pun menyanggupi permintaan Johnny.

Dalam permintaannya itu, Johnny meminta Hendro untuk mengatur restitusi pajak PT Mutiara Virgo untuk tahun 2003 dan 2004.

Setelah urusan pajak ini selesai dilakukan Hendro dengan bantuan Herly, Johnny harus memberikan uang jasa kepengurusan ke keduanya. Itu berbentuk delapan lembar bilyet giro senilai Rp17,8 miliar.

Setelah bilyet giro tersebut diclearingkan, secara otomatis uang yang cair mengalir ke rekening stafnya yang bernama Liana Apriani dan istri Hendro yang bernama Veemy Solichin. Ini dilakukan atas permintaan dari Herly.

"Johnny berikan bilyet sebagai bentuk uang kesanggupan kepengurusan pajak dari PT Mutiara Virgo pemeriksaan pajak tahun 2003-2004," kata Hendro yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Dari uang yang berada di dalam rekening Liana dan Veemy, kemudian Hendro atas adanya perintah dari Herly mengaku mentransfer ke rekening terdakwa Dhana sebesar Rp3,4 miliar. Angka ini diambil dari rekening Liana sebesar Rp2,9 miliar dan dari rekening Veemy sebesar Rp500 juta.

Setelah serangkaian transfer dilakukan, Hendro mengatakan, bahwa dirinya mengembalikan sisa uang yang ada di dua rekening tersebut kepada Herly. Dari sejumlah rangkaian perbuatan Hendro ini, dirinya mengaku memperoleh fee sebesar Rp100 juta dari Herly.

Ia pernah menanyakan ke Herly siapakah Dhana. Langsung dijawab Herly sebagai seorang sahabatnya. Namun, dirinya tak pernah menanyakan ke Herly untuk keperluan apa mentransfer ke terdakwa.

"Pada 11 januari 2006 Herly perintah saya untuk kirim uang ke Dhana. Tolong transferkan ke rekening sekian, dengan nama ini. Sebesar Rp2,9 miliar," kata Hendro.

Veemy Solichin, istri Hendro juga menjadi saksi untuk terdakwa Dhana. Veemy membenarkan bahwa dirinya pernah mentransfer uang ke rekening Dhana sebesar Rp500 juta. Ia mengaku tak tahu dalam kaitan apa pentransferan ini dilakukan.

"Saya hanya diminta Pak Hendro untuk transfer ke rekening terdakwa. Pak Hendro tak pernah menerangkan apa-apa (transfer terkait apa)," terang Veemy di persidangan.

Sementara, Liana juga menguatkan penyataan itu jika pernah menyetor tunai ke rekening terdakwa Dhana sebesar Rp2,9 miliar atas perintah Hendro. Menurutnya, transfer ini tak hanya dilakukan ke rekening terdakwa saja, sejumlah transfer ke rekening ke nama-nama yang tak dikenalnya juga dilakukannya. Semua upaya ini dilakukan atas perintah dari Hendro.

Menurut Liana, transfer yang dilakukan dari rekening dirinya berjalan selama sebulan lamanya. Dari total dana lebih dari Rp17 miliar yang masuk ke rekeningnya, dengan jangka waktu Desember 2005 hingga Januari 2006 dilakukan sejumlah transfer, akhirnya pada 11 Januari 2006, sisa uang yang ada di rekeningnya hanya berjumlah Rp1,4 juta.

"Saya diperintahkan beberapa kali transfer. Dhana, Novi, Herly, Heriyani, tapi saya gak tahu dia siapa. Setelah 11 Januari habis dan gak saya gunakan lagi," terang Liana.

Atas perbuatannya tersebut, jaksa menilai Dhana didakwa dengan sejumlah pasak tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan terdakwa yang menempatkan hasil korupsi dalam beberapa instrumen. Oleh penuntut umum, Dhana didakwa dengan ancaman pidana Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang joncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sumber:(TRIBUNNEWS)






0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search