BEKASI-JAKARTA
Ida Iswanti (33), warga Jl Kelud Punden Kecamatan Batu diciduk polisi, karena kedapatan membawa sabu sabu seberat 0,74 gram.Ibu satu anak yang baru tiga pekan lalu datang dari tempatnya bekerja di Kalimantan ini diciduk bersama barang bukti satu buah tas, rokok dan sebuah ponsel.
“Saya disuruh teman (almarhum) suami saya bernama Pur. Dia orang Pujon, tapi saya tidak tahu alamatnya,” ujar Ida dengan mata berkaca-kaca saat digelandang ke kantor Polres Batu, Kamis (26/7/2012).
Ida mengaku, disuruh Pur beli sabu sabu ke Sugik dengan harga Rp 1 juta per 0,5 gram. Kepada polisi, Ida mengaku baru kali ini disuruh beli barang seperti itu. Karena tidak lihai, Ida pun ditangkap polisi di depan Hotel Tawang Argo, Batu.
Selain Ida, polisi juga membekuk dua pengedar kawakan, Hadi (40) warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji. Dari Hadi, polisi berhasil menyita ponsel, uang Rp 1 juta hasil transaksi, serta SS seberat 8,4 gram.
Ternyata, Hadi tidak sendirian, ia juga sudah lama mengedarkan SS ini bersama Sugiono alias Sugik (39), warga Dusun Sawahan Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji. Polisi juga berhasil mengamankan seperangkat alat untuk nyabu, dua ponsel esia. “Saya baru enam bulan jualan ini,” ungkap Sugik.
Kasubag Humas Polres Kota Batu, Yantofan mengatakan, Ida dikenai ancaman hukuman penjara selama empat tahun. “Sedangkan Sugik dan Hadi, ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” papar Yantofan.
Sumber:(TRIBUNNEWS)
0 comments:
Post a Comment