Custom Search

Tidak Masuk Kantor Tanpa Pemberitahuan, Susno Bisa Ditegur

BEKASI-JAKARTA

Tindakan Komjen Pol Susno Duadji yang sengaja tidak masuk kantor bisa dikategorikan pelanggaran disiplin. Susno pun bisa ditegur karena hal tersebut.

"Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan, ya mangkirlah dan masuk dalam pelanggaran disiplin," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2010).

Menurut Edward, sejak kemarin Susno tidak masuk kantor. Artinya, Susno sudah dua hari mangkir dari kewajibannya sebagai anggota polri.

"Kemarin dan hari ini tidak ngantor, tidak ada pemberitahuan sakit atau apa," imbuhnya.

Susno beralasan tidak masuk ke kantor karena tidak ada kerjaan di Mabes Polri. Namun, hal tersebut juga dibantah oleh Edward.

"Pati ada tugasnya misalkan mendampingi Kapolri," tuturnya.

Kenapa ngga dijadikan staf ahli saja? "(Kalau) staf ahli turun istilahnya jadi demosi. Makanya beliau menjadi pati," terang Edward.

Edward juga menepis pengakuan Susno yang mengatakan tidak memiliki kantor di Mabes Polri. "Siapa bilang kantor nggak ada. Kita sediakan ruangan untuk beliau. Mau saya tunjukin?" Kata mantan Kapolda NTT ini.

Lalu apa sanksi untuk pelanggaran disilpin? "Bisa kena teguran," pungkasnya.

Sebelumnya, Komjen Pol Susno Duadji menyatakan tidak akan masuk kantor hari ini. Susno beralasan hari ini tidak ada kerjaan yang harus dilakukan di Mabes Polri.

Hal yang sama juga ia lakukan saat bersaksi di persidangan Antasari. Ia hadir dipersidangan tanpa izin Kapolri meskipun saat sidang Susno berpakaian lengkap polri.

• detikcom


http://bekasijakarta.blogspot.com/

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search