BEKASI-JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo melarang para pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerima parsel Lebaran dalam bentuk apa pun. Larangan itu merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi agar pejabat tidak menerima segala bentuk gratifikasi.Bagi mitra Pemprov, daripada memberi parsel ke pejabat, mereka dianjurkan memberikan uang pembelian parsel ke BAZIS atau lembaga sosial lainnya. Dengan demikian, uang itu dapat digunakan untuk menyantuni warga miskin, kata Fauzi.
Larangan itu berlaku mulai bagi pejabat dari tingkat kelurahan sampai provinsi. Para pejabat di tingkat biro, badan, dan dinas juga dilarang menerima parsel karena dianggap sebagai gratifikasi.
Larangan untuk menerima parsel dikeluarkan oleh Pemprov DKI karena sudah menjadi peraturan resmi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika ada pejabat yang nekat menerima parsel, Fauzi khawatir yang bersangkutan akan terjerat masalah hukum yang terkait dengan gratifikasi.
Selain itu, pemberian parsel dapat mengganggu independensi pejabat dalam menjalankan tugas dan wewenang mereka. Kecurigaan masyarakat juga dapat muncul atas pejabat yang menerima parsel.
Wakil Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, DPRD DKI juga akan mengikuti imbauan KPK untuk tidak menerima parsel dari mitra dan kolega mereka. Larangan itu akan disampaikan pada 94 anggota DPRD yang baru dilantik bulan lalu.
"Jangan sampai citra DPRD tercoreng dengan parsel yang nilainya tidak seberapa. Larangan menerima parsel semacam ini akan dibakukan menjadi aturan resmi DPRD," kata Triwisaksana.
Mobil dinas
Selain melarang pejabat untuk menerima parsel, Fauzi juga melarang para pejabat menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik Lebaran. Mobil dinas berpelat merah hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas dan bukan kepentingan pribadi.
"Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi pejabat yang menggunakan mobil pribadi untuk mudik Lebaran," kata Fauzi.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni mengatakan, pihaknya hanya mengizinkan lima persen dari PNS di setiap unit yang boleh mengajukan cuti saat Lebaran. Sisanya boleh cuti pada kesempatan lain secara bergantian.
0 comments:
Post a Comment