BEKASI-JAKARTA
>Prita Mulyasari melalui tim pengacaranya menggugat balik RS Omni Internasional dengan nilai ganti rugi immateriil Rp 1 triliun. Mengapa nilai gugatan begitu luar biasa besar?"Nilai Rp 1 triliun itu sebagai nilai keadilan," kata Prita Mulyasari dalam perbincangan Sabtu 5 Desember 2009 malam.
Prita mengatakan, nilai Rp 1 triliun itu jangan dilihat besaran nominalnya. Meski bila pada akhirnya nanti hakim hanya mengabulkan 1 rupiah saja, itu sudah menunjukkan Prita tidak bersalah.
"Ini nilai keadilannya. Saya lihat bahwa perkara hukum ini harus menjadi pelajaran bagi semua," ujar ibu dua anak ini.
Seperti diketahui, kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten memvonis Prita dengan denda Rp 204 juta. Prita melawan putusan itu dengan menggugat balik Rumah Sakit Omni Alam Sutera.
Gugatan balik yang diajukan Prita meliputi ganti rugi materiil sebesar Rp 113 juta dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 1 triliun.
"Ganti rugi materiil karena Prita tidak mendapatkan perawatan yang layak sebagai pasien sehingga penyakitnya bertambah parah. Sedangkan ganti rugi imateriil sebagai pemulihan nama baik Prita karena telah dipenjarakan selama 21 hari. Siapapun tidak mau dipenjara seperti itu meskipun dibayar Rp 1 miliar,” kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 4 Desember 2009 lalu.
Vonis perkara perdata Rp 204 juta itu muncul di saat Prita tengah mendapat tuntutan enam bulan penjara dalam perkara pidana yang bergulir di PN Tangerang. Kasus perdata itu bergulir sebelum kasus pidana.
Di tingkat Pengadilan Negeri Tangerang, ia divonis dengan denda Rp 312 juta. Atas putusan tingkat pertama itu, Prita lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Hasilnya, Prita kembali diposisikan sebagai pihak yang kalah dengan diwajibkan membayar denda Rp 204 juta. Tak hanya denda, Prita juga diwajibkan membuat permintaan maaf kepada Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera di media massa.(VIVAnews)
0 comments:
Post a Comment