BEKASI-JAKARTA
Prita Mulyasari tidak mampu menyembunyikan rasa harunya. Ia langsung memanjatkan doa sambil menangis begitu majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas.Ketua majelis hakim Artur Hangewa, Selasa 29 Desember 2009, menyatakan Prita tidak bersalah dalam kasus perseteruannya dengan RS Omni Internasional.
Berulang kali Prita yang mengenakan kerudung hitam putih dan baju putih mengusap air mata di pipinya.
Prita merupakan terdakwa kasus penyebaran dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dua dokter dan RS Omni.
Menurut jaksa, pengiriman surat elektronik ke 20 alamat email teman Prita, merupakan bukti pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pencemaran nama baik.
Prita dituntut bersalah dan harus membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak penggugat I, II, dan III senilai Rp 204 juta.
Kerugian material kepada Rumah Sakit Omni sebesar Rp 164 juta. Kerugian immaterial sebesar Rp 40 juta. PT Sarana Mediatama Internasional selaku penggugat I Rp 20 juta, Hengky selaku penggugat II Rp 10 juta, dan Grace selaku penggugat III Rp 10 juta.(VIVAnews)
BACA JUGA :
Hakim Pertimbangkan Nurani Ketika Vonis Prita
Komnas HAM Menilai Putusan Prita Sudah Tepat
Koin Untuk Prita Bisa Diangkut 5 Truk
Prita Gugat Omni Rp 1 Triliun Demi Keadilan
Gelombang Rakyat Miskin Untuk 'Koin Prita'
Blogger Indonesia Perlu Kode Etik
Diduga Sebabkan Mata Bayi Buta, RS Omni Diadukan
0 comments:
Post a Comment