BEKASI-JAKARTA. Dengan jumlah blogger yang semakain banyak dan makin diperhitungkan sebagai media baru, kode etik blogger dirasa perlu. Hal tersebut akan membuat aktivitas nge-blog makin nyaman dan sehat.
Tidak jarang tulisan di internet termasuk di dalmnya blok dipermasalahkn sebagai bentuk pencemaran nama baik seperti kasus Prita yang mana ia sempat dipenjara karena dituduh menyebarkan nama baik melalui email. Untuk melindungi hak-hak blogger maka dirasa perlu Kode Etik Blogger Indonesia
"Saya paham betul kasus Prita menciptakan kekhawatiran bagi para blogger maka perlu kode etik," kata Direktorat Jenderal (Dirjen) Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) Cahyana Ahmadjayadi saat jumpa pers di Depkominfo Jakarta, Selasa (14/7).
Lebih lanjut ia menyarankan supaya para blogger segera menyusun kode etik blogger sehingga mereka mempunyai hak secara aktif mengisi blognya. Dengan demikian tidak bisa dijerat dengan UU NO 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3 yang menyinggung pencemaran nama baik, yang mana dengan pasal ini Prita dijerat.
"Sehingga aktivitas seperti chatting atau email jadi aman," papar Cahyana. Menurutnya, sampai saat ini kabarnya para blogger masih mendiskusikan soal kode etik ini.
"Sekalipun anggotanya (blogger) cair bukan asosiasi, tetap saja kode etik ini dibutuhkan," tutur Cahyana.
Lebih lanjut, Cahyana yang datang untuk acara persiapan Pesta Blogger 2009, juga mengingatkan bahwa pesta blogger menjadi sebuah forum yang mana kebebasan menjadi platform-nya. "Namun kebebasan itu berbasis tanggungjawab," tegas Cahyana.
0 comments:
Post a Comment