Custom Search

Penasihat Hukum Indonesian Police Watch: Susno Tak Perlu Disidang Kode Etik

BEKASI-JAKARTA

Penasihat hukum Indonesian Police Watch, Johnson Panjaitan, menyatakan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tak perlu menyidangkan Komisaris Jenderal Susno Duadji atas dugaan pelanggaran kode etik.

»Semakin dipersoalkan justru semakin membuat citra polisi merosot,” kata Johnson saat dihubungi, Sabtu (9/1).

Menurut dia, kehadiran Susno di persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen sebagai saksi untuk Antasari Azhar adalah untuk mengungkapkan fakta. »Sama sekali bukan untuk meringankan Antasari,” ujar dia.

Johnson mengaku telah berkomunikasi dengan Susno soal kehadirannya di sidang itu. Kepada Johnson, mantan Kepala Bareskrim itu menyatakan ingin membersihkan namanya yang kerap dituding sebagai dalang kasus kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk Antasari.

Yang mau dijelaskan bukan dia sutradaranya,” ujar Johnson. Sebab, kata Johnson, baik dalam kasus Antasari maupun kasus Bibit Samad Rianto-Chandra M. Hamzah, Susno selalu berada di »luar”. »Seolah-olah Susno pelakunya. Padahal, kita lihat ada tim lain, ada perintah dari Kapolri, bukan dari Susno,” kata dia.

Mulai Senin, Divisi Propam Mabes Polri akan mencari fakta mengenai kemungkinan pelanggaran etik yang dilakukan Susno. Susno dianggap hadir di persidangan kasus pembunuhan Nasrudin, Kamis lalu, tanpa izin Kepala Polri. Pihak Mabes Polri sendiri membantah isi kesaksian Susno di persidangan.• TEMPO Interaktif


http://bekasijakarta.blogspot.com/

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search