Custom Search

Mabes Polri Sambut Baik Penetapan Tersangka Anggodo

BEKASI-JAKARTA

KPK resmi menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka. Atas hal itu, Mabes Polri menyambut baik karena semua yang terkait dengan Anggodo saat ini merupakan kewenangan KPK.

"Kita menyambut baik, tapi itu kan kewenangannya di KPK," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi wartawan, Kamis (14/1/2010).

Menurut Ito, kasus dugaan suap yang dituduhkan kepada Anggodo memang semestinya diusut KPK. Ito menjelaskan, Mabes Polri memang sulit menemukan bukti untuk menjerat Anggodo karena semua barang bukti ada di KPK.

"Ini ada perbedan pasal antara Polri dengan KPK. Kalau kita susah, dikenakan pasal apa, Suap? Ada nggak yang ngaku. Dibilang markus? Kasusnya apa? Jadi kita harus rasional lah melihat ini," jelasnya Jenderal bintang tiga ini.

Meski menyambut baik atas penetapan tersebut, namun Ito mempertanyakan kelambanan KPK memproses Anggodo. "Harus ditanya kenapa nggak dari dulu saja ditetapkan sebagai tersangka? Kenapa harus mutar-mutar dulu. Itu yang harus ditanyakan ke KPK," imbuh mantan Kapolda Sumsel ini.

Sebelumnya, status penyelidikan kasus Anggodo Widjojo telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh KPK. Anggodo terjerat 3 pasal terkait tindakannya menghalang-halangi penyelidikan kasus korupsi.

"Kita menduga ada 3 hal, yaitu pasal 21, upaya menghalang-halangi penyelidikan korupsi, pasal 15, lalu pasal 53 (UU Tipikor). Sekarang mengenai pasal-pasal itu masih dalam tahap pemeriksaan," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi.(detikNews)

http://bekasijakarta.blogspot.com/

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search