Custom Search

Luna Maya Dilaporkan ke Polisi

BEKASI-JAKARTA

Sumpah serapah Luna Maya tentang infotainment di akun twitternya berbuntut panjang. Gara-gara kasus tersebut, Luna Maya dilaporkan ke polisi karena dianggap telah melecehkan profesi.

Laporan itu dibuat atas nama R Priyo Wibowo. Priyo menjadi perwakilan dari teman-temannya di Komunitas wartawan Infotainment yang berada di bawah naungan PWI Jaya. Priyo melaporkan Luna ke Polda Jaya pada Kamis, 17 Desember 2009. Priyo melaporkan Luna Maya dengan didampingi Ketua PWI Jaya, Kamsal Hasan.

"Kita melaporkan pencemaran nama baik terhadap wartawan infotainment melalui twitter. Kita juga mau melakukan pembelajaran untuk menghargai sebuah profesi," kata Priyo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Artis asal Bali itu dilaporkan wartawan infotainment ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah, penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Luna dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 310, 311 dan 315 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(VIVAnews)

http://bekasijakarta.blogspot.com/


0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search