Custom Search

Tim Delapan : Kasus Bibit-Chandra Terlalu Dipaksakan

BEKASI-JAKARTA

Tim delapan menyusun kesimpulan sementara terkait kasus yang menimpa dua pimpinan nonaktif Komisi pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Ada tiga kesimpulan yang diambil oleh tim delapan itu.

Pengumuman ini disampaikan Ketua Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution, di Kantor Wantimpres, Jakarta, Senin 9 November 2009. Dalam kesimpulan sementaranya, Tim Delapan menilai kasus Bibit dan Chandra tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan.

"Fakta dan proses hukum yang dimiliki Polri tidak cukup untuk dijadikan bukti untuk diteruskannya proses hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto," kata Buyung.

Kesimpulan kedua, jika kasus penyuapan memang ada, tim delapan menilai bukti penyuapan yang dimiliki kepolisian terputus hanya sebatas Anggodo Widjojo dan Ary Muladi. "Selanjutnya dari Ary Muladi atau dari seseorang bernama Yulianto yang ke KPK tidak ada bukti yang dimiliki," jelasnya.

Kesimpulan ketiga, yakni tim delapan menilai kasus Bibit dan Chandra terlalu dipaksakan untuk diajukan ke pengadilan dengan sangkaan penyalahgunaan kewenangan, kasus itu dinilai lemah.

"Yang disangkakan oleh polisi adalah prosedur yang lazim dan sudah dilakukan pimpinan KPK periode sebelumnya," ujarnya.(VIVAnews)

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search